Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas.
Halo Berita

Presiden Jokowi Minta PTM Terbatas Disertai Protokol Kesehatan yang Sangat Ketat

  • Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kesulitan yang dihadapi anak, guru, bahkan orang tua dalam penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ).&n
Halo Berita
Rahmat Deny

Rahmat Deny

Author

Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kesulitan yang dihadapi anak, guru, bahkan orang tua dalam penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

 

“Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya. Beliau menyampaikan, kita harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, seperti dilansir dari setkab.go.id

 

Nadiem menegaskan bahwa PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa. Hal ini juga disampaikannya sekaligus meluruskan mispersepsi yang terjadi dalam beberapa pemberitaan terkait pelaksanaan PTM terbatas.

 

“Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin lalu benar bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas,” tegasnya, Rabu (09/06/2021), di  Kantor Kemendikbudristek, Jakarta.

 

Nadiem mengungkapkan bahwa Presiden memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas, di mana satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam, dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.

 

“Contohnya seperti yg disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19,” terangnya.

 

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa tidak ada perubahan terhadap ketentuan SKB tersebut.

 

 “SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan bahwa sekitar 30 persen satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, namun ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.

 

Sebagai informasi, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas.