Ruang tunggu Pengadilan Agama Pacitan
Halo Berita

Setiap Bulan, Rata-Rata 82 Pasangan Suami Istri di Pacitan Cerai

  • Tingkat perceraian di Kabupaten Pacitan masih cukup tinggi. Selama 2018 ini rata-rata setiap bulan 82 pasangan suami istri bercerai.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Pacitan—Berdasarkan data yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan, hingga pertengahan November 2018 ini ada 910 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah itu 642 kasus adalah cerai gugat atau dari pihak istri, sementara dari pihak suami atau cerai talak sebanyak 268 kasus.  

Jika dirata-rata maka sejak Januari maka setiap bulannya lebih dari 82 pasangan bercerai. Jika dipersempit lagi, setiap harinya terjadi 2-3 perceraian.

"Yang banyak cerai gugat, kemungkinan jumlah ini akan bertambah lagi hingga akhir tahun nanti. Kalau faktor penyebab salah satunya ekonomi," kata seorang pejabat Pengadilan Agama Pacitan yang enggak disebutkan namanyaRabu (21/11/2018).

Jika melihat tren yang ada, hingga akhir tahun jumlah kasus cerai di Pacitan akan meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya diberitakan pada tahun 2015 terjadi 929 kasus perceraian, 2016 sebanyak 910 kasus dan tahun 2017 terdapat 912 pasangan yang bercerai di Pengadilan Agama. Dan, juga didominasi oleh cerai gugat.

Sementara, pada Rabu 21 November 2018 saja, ada 12 perkara untuk sidang di Pengadilan Agama Pacitan. Bukan hanya faktor ekonomi saja yang menjadi alasan utama, akan tetapi faktor tanggung jawab juga menjadi penyebab istri menggugat suami.

Salah satu warga yang sedang antre untuk melakukan proses persidangan pertamanya, mengaku alasan mengajukan gugatan karena pihak suami tidak ada kabar dalam kurun waktu dua tahun, sehingga gugatan pun dilakukan.

T. Sunarsih (23) salah warga di Kecamatan Tulakan, mengatakan bahwa proses gugat yang dilakukannya karena sang suami setelah menikahinya beberapa tahun silam tidak ada kabar hingga saat ini.

Menurut pengakuan singkatnya, suaminya tersebut awalnya hanya pamit merantau ke luar kota untuk mencari nafkah, akan tetapi setelah merantau hingga dua tahun ini tidak ada kabar di mana sekarang keberadaannya, sehingga membuatnya untuk mengajukan gugatan perceraian.

''Awal pamit merantau, sudah dua tahun tidak ada kabarnya," ujarnya singkat, saat ditemui Halopacitan di sela-sela menunggu sidang pertamanya di Pengadilan Agama, Rabu (21/11/2018).

Hal tersebut dibenarkan, Mislan (48) perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulakan dan juga tetangganya, saat mengantarkan T. Sunarsih mediasi di Pengadilan Agama Pacitan.

"Memang benar sudah dua tahun setelah merantau belum kembali, akhirnya istrinya melakukan gugat untuk perceraian," katanya, "Kalau suaminya masih satu lingkup Kecamatan Tulakan cuma beda desa saja," imbuh Mislan.