Siap-siap, 20 September SKD CPNS Kemenag Tahap I Akan Mulai Digelar, Yuk Simak Ketetntuannya
Halo Berita

Siap-siap, 20 September SKD CPNS Kemenag Tahap I Akan Mulai Digelar, Yuk Simak Ketentuannya

  • Para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenag segera mempersiapkan diri baik secara pengetahuan dan kesehatan karena Seleksi Komptetensi Dasar (SKD) Tahap I
Halo Berita
Rahmat Deny

Rahmat Deny

Author

Para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenag segera mempersiapkan diri baik secara pengetahuan dan kesehatan karena Seleksi Komptetensi Dasar (SKD) Tahap I bakal digelar pada 20 September sampai 7 Oktober 2021. 

 

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan bahwa SKD dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

 

“SKD CPNS Kemenag Tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Nizar di Jakarta, seperti dilansir dari laman kemenag Selasa (7/9/2021). 

 

Nizar mengungkapkan bahwa SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni: Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan  Bangka Belitung, dan Papua. 

 

“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya. 

 

Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:

  1. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;
  2. Membawa Kartu Peserta Ujian Seleksi CPNS 2021 (dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id);
  3. Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga;
  4. Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
  5. Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;
  6. Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu);
  7. Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.
  8. Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
  9. Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
  10. Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer);
  11. Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

 

“Khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang mejalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang,” jelas Nizar. 

 

Peserta diharapkan sudah hadir di lokasi 90 menit sebelum waktu ujian. Sebab, setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian. Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD. 

 

Lebih lanjut Nizar menegaskan bahwa peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya. 

 

“Jangan percaya apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.

 

Pengumuman selengkapnya, dapat dilihat pada tautan berikut: https://kemenag.go.id/archive/jadwal-dan-lokasi-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-dasar--skd--calon-pegawai-negeri-sipil--cpns--kementerian-agama-tahun-2021-tahap-i.