Halopacitan, Pacitan—Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan No. 11/2018 tentang pemilihan kepala desa, disebutkan calon kepala desa pada setiap desa penyelenggara Pilkades paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.
Di Desa Tambakrejo, Kecamatan Pacitan sampai pada menit-menit terakhir pendaftaran hanya ada satu orang yang menyatakan maju dalam pemilihan yakni Arif Winarno yang juga mantan Kepala Desa Tambakrejo periode sebelumnya.
Untuk mensiasati aturan akhirnya Artan Fredianto kemudian diajukan sebagai calon pesaing. Uniknya Artan adalah anak dari Arif Winarno. Dalam aturan yang ada memang tidak ada larangan calon kepala desa terdiri dari saudara kandung, suami istri, ibu dan anak, ayah dan anak ataupun lainnya.
"Akhirnya anak saya yang dicalonkan untuk jago bayangan, sehingga, tidak terjadi calon tunggal," kata Arif Winarno Senin, (27/08/2018).
Meski dua calon yang akhirnya maju adalah ayah dan anak, pesta demokrasi tersebut tidak bisa diselesaikan cukup di rumah saja. Akan tetapi harus melalui pemilihan suara melalui bilik pencoblosan yang akan digelar pada 7 Oktober 2018 mendatang.
Dalam kesehariannya, hubungan ayah dan anak tersebut tentu sangat istimewa, layaknya keluarga lain pada umumnya. Bahkan, warga menilai pilkades kali ini bukan seperti persaingan, dan bisa dikatakan calon tunggal.
"Kalau calon masih satu keluarga itu kan seperti calon tunggal saja, tidak ada ketegangan antara masing-masing calon, yang jelas di desa adem ayem," kata Khoirul warga Desa Tambakrejo, saat ditemui Halopacitan, Selasa, (28/08/2018).
Menurut Yudha, warga lainnya, keluarga calon kepala desa memang terkenal memiliki jiwa sosial yang tinggi dan pandai bergaul. "Yang jelas, sosial kemasyarakatan, cara bergaul dengan warga cukup baik, dan pembangunan-pembangunan di desa juga maju, baik pertanian, peternakan dan sebagainya," ucapnya.
Seperti diketahui sebanyak 33 desa yang tersebar di 11 kecamatan yang ada Pacitan akan menggelar Pilkades serentak yang akan dilaksanakan 7 Oktober 2018 mendatang. (Sigit Dedy Wijaya)