Kegiatan budi daya lobster di Indonesia kini menjadi peluang usaha yang potensial. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 mengenai kegiatan budi daya lobster tersebut.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu mengatakan, kemudahan ini didorong untuk mengembangkan budi daya lobster dalam negeri, dengan tujuan meningkatkan ekonomi dan devisa negara melalui ekspor.
“Budi daya lobster di Indonesia boleh dilakukan oleh semua masyarakat, selama memiliki izin yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh KKP,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dilansir dari Trenasia.com Rabu, (14/7/2021).
Segmentasi usaha budi daya lobster di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni pendederan dan pembesaran. Segmentasi tersebut lalu dibagi lagi dalam empat kategori, yakni pendederan 1 untuk benur hingga ukuran 5 gram.
Kemudian pendederan II untuk benur di atas 5 gram sampai dengan 30 gram, pembesaran I di atas 30 gram sampai dengan 150 gram, dan pembesaran II untuk benur di atas 150 gram.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi ukuran benih lobster hasil pembudidayaan minimal 5 gram. Kemudian pemohon harus melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga surat keterangan asal benih yang diterbitkan oleh unit pelaksana teknis. Masyarakat juga harus menyertakan tujuan dan lokasi pembudidayaan.
Hearu menambahkan, saat ini pihaknya tengah menggodok kerja sama dengan pihak asuransi sebagai dukungan jaminan usaha bagi para pembudidaya lobster di Indonesia. Pinjaman modal juga akan diberikan melalui BLU LPMUKP yang ada dibawah naungan KKP.