PACITAN- Siswa SMKN Kebonagung yang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) mendapat perlindungan sosial untuk 105 siswa dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) . Para siswa tercover jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) selama mengikuti program magang di sejumlah perusahaan dan instansi pemerintahan.
Realisasi perlindungan sosial itu ditandai dengan penyerahan kartu peserta pada saat upacara bendera hari Senin oleh Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Pacitan Jody Nuraga kepada Kepala SMKN Kebonagung Sugito.
Jody mengapresiasi langkah pihak SMKN Kebonagung yang mendaftarkan siswanya sebagai peserta BPJamsostek. Menurut Jody, hal itu lumrah lantaran mereka berisiko mengalami kecelakaan kerja saat mengikuti program magang di perusahaan maupun kantor-kantor pemerintahan.
“Ada sebanyak 105 siswa yang didaftarakan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM,” kata Jody saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Perlindungan sosial ketenagakerjaan memang menjadi konsen lain BPJamsostek untuk menambah jumlah kepesertaan. Karena itu, perluasan peserta dilakukan dengan menyasar sejumlah SMK yang siswanya diikutkan program magang. Perlindungan sosial ketenagakerjaan termasuk penting bagi para calon pekerja atau tenaga kerja. Karena sifatnya mitigasi risiko apabila terjadi kecelakaan kerja.
“Pelajar yang sedang mengikuti PKL memiliki hak dasar sebagai pekerja. Sangat penting bagi mereka mendapat jaminan sosial sebagai pekerja agar terlindungi dari potensi kecelakaan kerja,” imbuh Jody.
Adapun biaya premi BPJamsostek sebesar Rp 16.800 per siswa seluruhnya dicover oleh pihak SMKN Kebonagung.
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pihak sekolah, orang tua murid dan para siswa itu sendiri tidak perlu khawatir jika terjadi risiko saat praktik kerja,” kata Jody.
Selain JKK dan JKM, kata Jody, seratusan siswa SMKN Kebonagung juga berhak memperoleh manfaat pembiayaan berobat apabila mereka mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, mereka berhak mendapat santunan Rp 42 juta jika meninggal dunia.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja biayanya akan ditanggung penuh. Mulai dari pengobatan dan perawatannya. Sementara, apabila meninggal akan mendapat santunan Rp 42 juta,” terang Jody.