Ilustrasi: Pekerja Anak (Dibawah Umur)
Halo Berita

Stop Pekerja Anak, ini Langkah Konkrit Kemenaker

  • Pada Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 2021yang diperingati setiap tanggal 12 Juni, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah memastikan komitmennya u
Halo Berita
Rahmat Deny

Rahmat Deny

Author

Pada Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 2021yang diperingati setiap tanggal 12 Juni, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah memastikan komitmennya untuk terus berupaya menghapus pekerja anak. 

 

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan keynote speech pada acara "End Child labour virtual race 2021" yang diselenggarakan oleh ILO dalam rangka World Day Agaisnt Labour 2021 secara virtual di Jakarta, Sabtu (12/6) lalu.

 

Sejak 2008 pemerintah sudah melakukan penarikan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk. Berdasarkan Data survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2019, dalam periode 2008 s.d. 2020 terdapat 143.456 pekerja anak yang telah ditarik dari sekitar 1,5 juta pekerja anak yang berumur 10-17 tahun.

 

"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkrit guna mengurangi pekerja anak di Indonesia," jelas Ida, seperti dilansir dari kemenaker.go.id Sabtu (12/6/2021).

 

Ia menyampaikan bahwa pemerintah memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak. Hal ini ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999. 

 

Selain itu, pemerintah juga memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.


Ida menerangkan, ada tujuh langkah kongkrit sebagai upaya yang akan di lakukan di tahun 2021 ini yaitu:

  1. meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pada kelompok rentan, agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya. Hal ini dilakukan di antaranya melalui supervisi ke perkebunan kelapa sawit dan perkebunan tembakau.
  2. langkah-langkah koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke Pendidikan, dengan menggunakan berbagai pendekatan.
  3. memberikan pelatihan pada pekerja anak dari Kelompok Rentan (Putus Sekolah dan Keluarga Miskin) dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan.
  4. memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada Kelompok /Buruh dan keluarga miskin yang terdampak Covid-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak.
  5. melakukan supervisi/pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak.
  6. melakukan sosialisasi/penyebarluasan informasi norma kerja anak kepada stake holder.
  7. pencanangan zona/ kawasan bebas pekerja anak di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.

 

Menaker Ida mengakui, saat ini masih ada anak di Indonesia yang belum memperoleh hak mereka secara penuh, terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera, untuk itu mengajak Instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, untuk bersama-sama mendukung penanggulangan pekerja anak secara nasional.

 

 “Stop pekerja anak! Mari dukung upaya Pemerintah dengan meningkatkan kepedulian kepada anak-anak sekitar kita," tegas Ida.