Pada Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 2021yang diperingati setiap tanggal 12 Juni, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah memastikan komitmennya untuk terus berupaya menghapus pekerja anak.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan keynote speech pada acara "End Child labour virtual race 2021" yang diselenggarakan oleh ILO dalam rangka World Day Agaisnt Labour 2021 secara virtual di Jakarta, Sabtu (12/6) lalu.
Sejak 2008 pemerintah sudah melakukan penarikan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk. Berdasarkan Data survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2019, dalam periode 2008 s.d. 2020 terdapat 143.456 pekerja anak yang telah ditarik dari sekitar 1,5 juta pekerja anak yang berumur 10-17 tahun.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkrit guna mengurangi pekerja anak di Indonesia," jelas Ida, seperti dilansir dari kemenaker.go.id Sabtu (12/6/2021).
Ia menyampaikan bahwa pemerintah memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak. Hal ini ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Ida menerangkan, ada tujuh langkah kongkrit sebagai upaya yang akan di lakukan di tahun 2021 ini yaitu:
Menaker Ida mengakui, saat ini masih ada anak di Indonesia yang belum memperoleh hak mereka secara penuh, terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera, untuk itu mengajak Instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, untuk bersama-sama mendukung penanggulangan pekerja anak secara nasional.
“Stop pekerja anak! Mari dukung upaya Pemerintah dengan meningkatkan kepedulian kepada anak-anak sekitar kita," tegas Ida.