Study at Home Pelajar Pacitan Diperpanjang Hingga 12 Juli 2020

Sabtu, 30 Mei 2020 06:12 WIB

Penulis:SP

ilustrasi: study at home diperpanjang
ilustrasi: study at home diperpanjang undefined

Pelajar di Pacitan mulai jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD (Sekolah Dasar), dan SMP (Sekolah Menengah Pertama), diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Juli 2020. Kebijakan ini diambil seiring masih masifnya penyebaran COVID-19 di Jawa Timur , termasuk Pacitan.

Studi at home sampai dengan tanggal 12 Juli 2020 tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Bupati Nomor 443/200/408.21/2020 tentang Pembatasan Sosial (Social Distancing) Bidang Pendidikan, yang ditandatangani Bupati Indartato hari ini, Jumat (29/05/2020).

“Surat Edaran Bupati tersebut merupakan rambu-rambu terkait penyelenggaraan pendidikan khususnya di Kabupaten Pacitan di tengah pandemi. Bukan saja mengatur jadwal studi at home bagi para siswa, dalam Surat Edaran tersebut juga diatur tentang bagaimana  guru menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online) maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan  serta melakukan evaluasi hasil setelah peserta didik kembali ke sekolah”, ungkap Rahmat Dwiyanto, Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Pacitan pada halopacitan,  Jumat (29/05/2020).

Lebih lanjut Rahmat menyampaikan bahwa situasi ini tentu tidak mudah dan menguras energi. “Di tengah pandemi anak-anak harus tetap belajar. Oleh karena itu, materi pembelajaran sebagaimana di maksud  dalam SE harus dilakukan secara daring dan para guru harus memperhatikan kalender pendidikan”, pungkas Rahmat,