Kepala sekolah SMPN 2 Pacitan, Heri P
Halo Pendidikan

Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Sekolah di Pacitan Mulai Terapkan MPLS

  • Memasuki tahun ajaran baru, bagi sekolah tingkat SMP dan SMA diwajibkan untuk melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Masa Orientasi Sekolah (MOS).

Halo Pendidikan
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Pacitan—Selama tiga hari sejak masuk pertama pada Senin (16/07/2018) siswa baru akan mengikuti MPLS guna mengenal lingkungan baru mereka.

"Tujuannya untuk mengenalkan peserta didik baru pada lingkungan sekolah yang dimulai dengan penyerahan peserta didik oleh orang tua ke sekolah," kata Kepala sekolah SMPN 2 Pacitan, Heri P.

Dalam kegiatan MPLS ini siswa diharapkan akan merasa nyaman di sekolah dengan lingkungan baru, sehingga kegiatan pembelajaran selanjutnya akan lebih baik.

"MPLS ini berbeda dengan MOS, karena tidak ada campur tangan dari siswa senior atau kakak kelas dan langsung dibimbing langsung oleh guru," imbuhnya

Sementara Sutiyo, kepala SMPN 4 Pacitan saat dihubungi Halopacitan mengatakan untuk SMPN 4 juga sudah melaksanakan MPLS, dan berharap dalam kegiatan tersebut berjalan lancar.

"Tahun ini di SMPN 4 Pacitan sudah melaksanakan MPLS, mudah-mudahan bisa berjalan lancar, sehingga tujuan dari kegiatan ini bisa tercapai," ujarnya.

Sebelumnya MOS menjadi momok bagi siswa baru, karena identik dengan praktik perploncoan, pembulian, bahkan tidak jarang terjadi kekerasan.

Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran 20018/2019, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 18 /2016.

Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, kegiatan MPLS dapat dibantu siswa jika terdapat keterbatasan jumlah guru. Siswa tersebut merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dan siswa pendamping juga dibatasi hanya dua siswa per kelas.

Apabila dalam pelaksanaan MPLS terjadi pelanggaran, Dinas Pendidikan setempat berhak dan wajib wajib menghentikan kegiatan MPLS tersebut dan kepala sekolah yang melanggar dapat dikenakan ancaman sanksi dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan.   (Sigit Dedy Wijaya)