Operasi Zebra yang digelar Polres Pacitan Jumat (02/11/2018)
Halo Berita

Terjaring Operasi Zebra? Ini Yang Harus Anda Lakukan

  • Operasi Zebra Semeru 2018 yang digelar Polres Pacitan berujung pada banyaknya pengendara yang kena tilang karena melanggar lalu lintas. Selama empat hari terdata sebanyak 317 pelanggar lalu lintas, terutama pengendara roda dua.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Pacitan—Jika Anda terkena razia operasi karena melanggar sejumlah aturan, maka tentu saja ada surat yang akan disita polisi. Bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ataupun Surat Izin Mengemudi (SIM).  Bahkan, jika tidak tanpa ada surat apapun tidak menutup kemungkinan sepeda motor akan dibawa sebagai barang bukti.

Jika Anda terkena razia maka tidak perlu panik. Tidak usah berusaha menyogok petugas agar melepaskan Anda. Sudah bukan zamannya lagi. Lebih baik Anda mengikuti proses yang ada karena cukup mudah dan cepat.

Kasat Laka Lantas Polres Pacitan, AKP Miftkahul Amin melalui KBO Lantas IPDA Susilo Dwi Purnomo mengatakan bagi mereka yang melanggar diharapkan mengikuti prosedur yang ada yakni melakukan pembayaran di BRI maupun sidang yang akan dilaksanakan sesuai tanggal yang ditetapkan.

"Berkas tilang tersebut akan masuk untuk didata dan direkap oleh Bagian Tilang, selanjutnya akan di input untuk dilaporkan dan dievaluasi setiap hari. Karena yang dikedepankan adalah penindakan," ujar KBO Lantas, di sela-sela gelar Operasi Zebra, Jumat (02/11/2018).

Mengikuti sidang bukan hal yang harus ditakutkan. Juga tidak rumit. Anda cukup menjawab jujur apa yang ditanyakan hakim. Sidang pun biasanya berlangsung singkat. Jangan membayangkan layaknya sidan kasus kriminal yang lama.

Lalu bagaimana jika ada orang luar kota terjaring operasi sementara dia tidak mungkin mengikuti sidang? Ada prosedur yang lebih mudah. Mereka bisa datan ke Bagian Tilang untuk meminta BRI Virtual Account (BRIVA). Kode pada BRIVA tersebut dapat digunakan untuk membayar denda tilang di BRI.

"Setelah itu dia membayar di BRI dan kembali ke Bagian Tilang tadi dan bisa mengambil barang bukti, itu kalau tidak ikut sidang. Dan pelanggar lalu lintas yang sidang, tinggal datang ke pengadilan pada tanggal yang ditentukan untuk bayar denda tilangnya," terang Susilo.

Nah gampang kan? Jadi tidak perlu panik atau berusaha melakukan tindakan penyuapan. Tetapi yang lebih baik adalah Anda tidak melanggar aturan lalu lintas. Jadi saat ketemu razia, Anda akan menghadapi pak polisi dengan senyum. Pak Polisi pun pasti juga akan tersenyum.