JAKARTA - Menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol tampaknya jadi solusi terakhir bagi banyak orang untuk memperoleh sejumlah dana dengan cepat agar memenuhi kebutuhan baik itu untuk modal atau membayar berbagai tagihan lain. Namun risiko gagal bayar juga turut membayangi kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol.
Menghadapi gagal bayar tagihan pinjaman online (pinjol) bisa menjadi mimpi buruk bagi debitur yang tidak berhati-hati dalam mengelola keuangannya. Ketika masalah ini tidak segera diatasi, kerugian finansial bisa semakin membesar akibat denda yang terus bertambah. Gagal bayar pinjaman online terjadi ketika seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan sesuai dengan kesepakatan awal dengan penyedia layanan pinjaman online.
Oleh karena itu, sangat penting bagi calon debitur untuk memahami kebutuhan dan kemampuan finansial mereka sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjaman online.
Namun, apa yang bisa dilakukan jika sudah terlanjur mengambil pinjaman online dan kesulitan melunasi tagihannya?
Restrukturisasi pinjaman adalah langkah yang bisa diambil ketika debitur mengalami kesulitan dalam melunasi kewajibannya. Proses ini melibatkan negosiasi antara debitur dan penyedia layanan pinjaman online untuk mendapatkan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau bahkan penghapusan denda.
Dalam menjalani proses restrukturisasi, debitur harus memastikan bahwa mereka benar-benar memahami kondisi keuangan mereka. Jangan sampai kesepakatan baru ini malah memberatkan dan menyebabkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Saat menghadapi kesulitan finansial, godaan untuk mengambil pinjaman baru untuk melunasi utang sebelumnya mungkin muncul.
Namun, langkah ini sangat tidak disarankan karena hanya akan memperburuk situasi. Pinjaman baru berarti tambahan utang yang harus dibayar, dan ini bisa menyebabkan tumpukan utang yang semakin tidak terkendali.
Jika debitur sudah terlambat membayar dalam beberapa bulan, kemungkinan besar pihak penyedia layanan pinjaman online akan mengirimkan debt collector untuk menagih utang.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua debt collector mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa di antaranya mungkin menggunakan cara-cara yang tidak etis seperti ancaman, intimidasi, atau bahkan teror.
Jika debitur menghadapi situasi seperti ini, langkah pertama yang harus diambil adalah memblokir nomor kontak dari pihak yang mengirimkan ancaman tersebut.
Selanjutnya, debitur harus segera melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang, seperti kepolisian, dan melampirkan laporan polisi kepada pihak yang masih melakukan aksi teror.
Dengan langkah-langkah ini, debitur bisa melindungi diri dari praktik-praktik penagihan yang tidak sesuai dengan aturan dan mengatasi masalah gagal bayar dengan cara yang lebih aman dan bijak.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 25 Aug 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 29 Agt 2024