ilustrasi
Halo Berita

Tidak Ada Tunggakan Klaim BPJS di Puskesmas Pacitan

  • Klaim biaya kesehatan yang diajukan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Pacitan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di berjalan lancar hingga tidak ada tunggakan.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Pacitan—Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan, Baskoro Catur Raharjo, SKM, mengatakan di Pacitan saat ini ada 24 Puskemas. Dari jumlah itu sebanyak 13 di antaranya telah memiliki fasilitas rawat inap,

"Setiap kecamatan ada dua Puskesmas, sehingga keseluruhan ada 24 Puskesmas dengan 13 memiliki rawat inap," ujarnya sebelum melakukan kegiatan akreditasi di Puskesmas Kedungbendo, Rabu (01/08/2018).

Baskoro menerangkan, layanan penjaminan dari BPJS Kesehatan di puskesmas ada dua jenis, pertama, layanan dengan perhitungan kapitasi berdasarkan jumlah pasien terlayani serta ketersediaan dokter, kedua metode klaim berdasar tindakan dalam pelayanan.

Menurutnya, mekanisme pelayanan kapitasi cenderung lebih cepat pencairan penjaminannya setiap bulan karena melalui perhitungan sendiri dan telah ditentukan besaran dananya. Kemudian pada sistem klaim didasarkan pada penggunaan fasilitas kamar termasuk layanan perawatan.

Baskoro Catur Raharjo,

Baskoro Catur Raharjo (Halopacitan/Sigit Dedy Wijaya)

Terkait tunggakan klaim BPJS, lanjut Baskoro, di Puskesmas tidak ada tunggakan karena menggunakan sistem kapitasi. "Cuma kendalanya kita hanya pada sistem rujukan baliknya, karena merujuknya itu kan online, hanya jaringannya saja yang kesulitan," katanya

Dia menyebut, masyarakat di Pacitan yang menggunakan BPJS di Puskesmas baru mencakup 58,2%, namun pihaknya pun masih akan melakukan evaluasi. "Kalau untuk jumlah rincinya masih belum kita hitung lagi, karena masih akan dievaluasi," tambahnya

Dia mengatakan dibanding dengan rumah sakit, puskesmas cenderung tetap stabil operasionalnya. Karena pihak pengelola masih bisa mengambil dana dari sistem kapitasi itu. "Sehingga di Puskesmas tidak terkendala dengan tunggakan BPJS," imbuhnya. (Sigit Dedy Wijaya)