
Tunjangan Guru Pacitan di Bawah Kemenag Tidak Cair
Guru di Pacitan yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) harus rela tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi mereka tidak cair.
Halo Pendidikan
Halopacitan, Pacitan—Tidak bisa cairnya TPP bagi para guru tersebut dikarenakan rasio 15:1 atau satu guru mengajar 15 murid sebagai syarat tunjangan didapatkan, tidak bisa dipenuhi.
"Untuk bisa cairnya TPP bagi guru adalah siswanya ada 15, dan untuk memenuhi itu maka dibutuhkan kreativitas, desain, dan metoda sebanyak-banyaknya dari guru itu sendiri," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan H.M. Nurul Huda, saat ditemui di kantornya Kamis (19/07/2018)
Menurutnya dengan desain semacam itu akan mendorong para guru untuk memancing masyarakat, siswa dan orang tua agar anak dapat bersekolah di Madrasah. "Dengan harapan akan mendapatkan siswa yang maksimal, dari tahun ke tahun, dan kalau itu tidak terpenuhi resikonya TPP tidak cair," imbuhnya.
Lebih lanjut Kepala Kantor Kemenag mengatakan guru di Kementerian Agama lebih banyak swasta dibanding PNS, dan tentunya situasinya pun sangat berbeda dari tahun ke tahun.
"Dulu lembaga swasta kalau dikasih guru PNS itu senang tetapi sekarang ini bisa menolak, karena di Madrasah sendiri sudah ada guru GTT yang ketika didatangi oleh PNS, maka dia tidak mendapatkan jam mengajar dan secara otomatis jika tidak mendapatkan jam mengajar hingga TPP tidak cair," jelasnya
Ia mengaku siswa itu lebih sulit dibanding mencari guru, hal tersebut dikarenakan siswa itu semakin tahun semakin berkurang dan berbeda dengan guru yang setiap tahun semakin bertambah. Tetapi perolehan pada PPDB tahun ini untuk Madrasah lebih dari cukup.
"Alhamdulillah untuk madrasah-madrasah di lingkungan Kemenag cukup pagunya, bahkan di beberapa sekolah hingga menolak siswa, seperti MIN Sidoharjo, MTs Negeri, MAN Pacitan, dan dibeberapa Madrasah swasta," katanya. (Sigit Dedy Wijaya)
