Ada 2,63 Juta Nasabah Jiwasraya, 90 Persen Pensiunan dan Kelas Menengah ke Bawah

AZ - Senin, 05 Oktober 2020 21:45 WIB
Salah satu nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya mengikuti aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. undefined

JAKARTA – Penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya masih berlangsung hingga saat ini. Per 31 Agustus 2020, jumlah pemegang polis di perusahaan pelat merah tersebut diketahui mencapai 2,63 juta orang.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyebut, 90% nasabah pemegang polis adalah pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah. Oleh sebab itu, penyelamatan polis ini utamanya diharapkan dapat membantu para nasabah tersebut.

“Jika tidak ada program penyelamatan polis, mereka bisa sangat terdampak,” ungkapnya dikutip Antara, Senin, 5 Oktober 2020.

Modal tersebut akan disalurkan lewat PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (Persero) alias BPUI. Mekanismenya akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp12 triliun disalurkan tahun 2021. Sisanya, Rp10 triliun bakal disalurkan pada 2022.

Direktur Utama BPUI Robertus Bilitea menjelaskan, dana segar dari pemerintah ini nantinya bakal digunakan untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama Indonesia Financial Group (IFG) Life. Perusahaan inilah yang nantinya bakal menerima polis hasil pengalihan dari Jiwasraya.

Dalam upaya ini, IFG Life bakal bersinergi dengan sejumlah perusahaan asuransi pemerintah lainnya, termasuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) alias Askrindo, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) alias Jamkrindo.

“IFG Life akan going concern dan diharapkan menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan. Serta memberikan layanan asuransi yang lengkap, bukan hanya kepada nasabah eks Jiwasraya melainkan juga kepada masyarakat umum,” tutur Robertus sebagaimana dilaporkan TrenAsia.

Sementara itu, Robertus menegaskan pemerintah tidak menggelontorkan dana talangan atau bailout dalam penanganan masalah Jiwasraya, melainkan bail in,” tegasnya.

Menurut dia, dengan skema bailin, pemerintah selaku pemegang saham menyuntikkan modal kepada BPUI sebagai pihak yang akan melanjutkan program dari pemegang polis Jiwasraya.

Pemindahan Polis

Dalam upaya penyalamatan polisnya, perusahaan bakal memindahkan seluruh polis Jiwasraya tradisional menjadi polis IFG Life. Setelah pemindahan dilakukan, manfaat dari polis ini akan disesuaikan dan dinormalisasi sesuai aturan yang berlaku di IFG Life.

Sementara untuk penyelamatan polis jenis JS Saving Plan, perusahaan bakal membayar 100% nilai polis yang sempat tertunda secara bertahap. Pembayaran bakal dilakukan secara jangka panjang setiap akhir tahun dan tanpa mendapatkan manfaat bunga.

Tetapi jika nasabah ingin jangka waktu pembayaran lebih pendek, maka perusahaan bakal melakukan penyesuain terhadap cicilannya. Dengan ketentuan pemotongan terhadap nilai tunainya.

Sebagai informasi, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir total kerugian negara atas kasus Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. Sementara total dana nasabah yang harus dibayar Jiwasraya kepada nasabahnya diperkirakan senilai Rp37,4 triliun.

Bagikan

RELATED NEWS