Halo Berita
Alhamdulillah! Menaker Terbitkan Surat Edaran, THR Wajib Dibayar Penuh
- Setiap Hari Raya Idul Fitri perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Ditengah-tengah pandemi COVID 19 aturan terkait THR Tahun 2
Rahmat Deny
Author
Ilustrasi: Uang Tunjangan Hari Raya (THR) (Istimewa)