Alhamdulillah Pacitan Masuk Zona Kuning COVID-19, Tapi Jangan Lengah

AZ - Rabu, 21 Oktober 2020 18:35 WIB
Ilustrasi tes darah virus corona (COVID-19). undefined

SURABAYA- Satgas COVID-19 Provinsi Jawa Timur mencatat sebanyak 19 kabupaten/kota atau 50 persen dari total keseluruhan kabupaten/kota di wilayah setempat telah dinyatakan berstatus zona kuning atau berisiko rendah. Salah satunya adalah Kabupaten Pacitan

“Alhamdulillah, ini kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Selasa 20 Oktober 2020.

Status tersebut ditetapkan Satuan Gugus Tugas COVID-19 Nasional pada sore ini berdasarkan hitungan epidemiologis dengan 15 indikator meliputi kenaikan kasus, jumlah tes, tingkat kesembuhan, jumlah kematian maupun kapasitas rumah sakit. Sebelumnya, dua pekan lalu Jatim berhasil ke luar dari status zona merah penyebaran COVID-19.

Zona Kuning atau risiko rendah meliputi Pacitan, Kota Blitar, Tuban, Situbondo, Kediri, Ponorogo, Madiun, Pasuruan, Magetan, Bangkalan, Malang, Kota Madiun, Lamongan, Sampang, Pamekasan, Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk dan Bojonegoro.

Sementara Zona Orange atau risiko sedang yakni Blitar, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lumajang, Jember, Probolinggo, Kota Mojokerto, Bondowoso, Jombang, Kota Kediri, Sumenep, Banyuwangi, Ngawi, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Probolinggo, Sidoarjo dan Mojokerto

Khofifah mengatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras serta kerja sama yang baik antara seluruh masyarakat, Pemprov, Forkopimda, Pemerintah Kota/Kabupaten, TNI, Polri, tenaga kesehatan, media, kampus dan semua elemen yang telah berjuang keras dalam menangani pandemi COVID-19.

Menurut Khofifah, tidak hanya zona kuning, tingkat positivity rate di Jatim juga menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.

“Minggu ini, positivity rate di Jatim tercatat 7 persen, lalu standar WHO adalah 5 persen. Artinya jumlah testing yang dilakukan semakin naik dan hanya 7 persen dari yang dites merupakan kasus positif. Harapan kita ke depan terus membaik lagi,” ucapnya.

Khofifah menyebut, sejak dimulai operasi yustisi pada 14 September 2020 tercatat 2.040.742 teguran, baik lisan maupun tertulis. Sedangkan, selama dua pekan terakhir intervensi dari Pemprov bersama Forkopimda cukup masif, khususnya dalam operasi yustisi maupun testing sampel PCR.

Sedikitnya, ada 65.147 titik operasi yang digencarkan dengan jumlah pelanggar terkena sanksi teguran sebanyak 696.570 orang, hukuman sosial baru sebanyak 99.711 orang dan denda kepada 11.313 orang.

Kendati demikian, lanjut dia, zona kuning bukan berarti menggambarkan bahwa pandemi COVID-19 ini selesai dan masyarakat diingatkan terus patuh terhadap protokol kesehatan. “Pemerintah juga terus meningkatkan kapasitas 3T yaitu testing, tracing dan treatment,” tutur Gubernur Khofifah.

Bagikan

RELATED NEWS