Alhamdulillah, Pemerintah Turunkan Tarif Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag)

Rahmat Deny - Kamis, 02 September 2021 20:38 WIB
Pemerintah Turunkan Tarif Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) terbaru, yaitu sebesar Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir tanggal 1 September 2021.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujar Abdul Kadir, dilansir dari laman resmi Kemenkes, Rabu (1/9/2021).

RDT-Ag merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi COVID-19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu, yang mana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT-Ag atas permintaan sendiri/mandiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Abdul Kadir menekankan bahwa penetapan harga terbaru ini berlaku bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang memberikan pelayanan pemeriksaan RDT-Ag. Oleh karenanya, kepada dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

“Kami minta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa lainnya dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” tegasnya.

Dengan berlakunya harga baru ini, pemerintah akan mengevaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag serta akan meninjau ulang secara berka

Editor: SP

RELATED NEWS