Bagi Yang Lolos Seleksi CPNS, Simak Jadwal dan Syarat Pemberkasan Yang Wajib Dilakukan

AZ - Rabu, 02 Januari 2019 18:16 WIB
Peserta seleksi CPNS saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kediri beberapa waktu lalu undefined

Halopacitan, Pacitan—Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pacitan No. 810/004/408.54/2018 Tentang Hasil Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2018 disebutkan, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, wajib mengikuti tahapan pemberkasan.

Informasi tentang pemberkasan diinformasikan melalui website resmi Badan Kepegawaian Daerah, www.bkd.pacitankab.go.id

"Apabila dalam proses pemberkasan terdapat ketidaksesuasian data dengan persyaratan yang ditetapkan, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan," demikian bunyi pengumuman yang tertanggal 2 Januari 2019 dan ditanda tangani oleh Bupati Pacitan Indartato.

Sementara dalam lampiran kedua yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Suko Wiyono, disebutkan bagi peserta yang lulus seleksi akhir, wajib mengikuti tahapan-tahapan berikutnya yakni pemberkasan.

Adapun syaratnya, bagi peserta yang lolos diharapkan mengirimkan atau mengunggah file berkas sebagaimana lampiran I dengan format PDF ke email cpns2018@pacitankab.go.id.

Berkas file tersebut dijadikan satu folder dengan dikompres ke format rar dengan penamaan file: nomor peserta.rar paling lambat Jumat 11 Januari 2019.

Kemudian, melengkapi dan menyerahkan dokumen persyaratan pada Senin 7 Januari 2019 hingga Jumat 11 Januari 2019, pukul 08.00 WIB -14.30 WIB, dengan pakaian kemeja putih dan bawah hitam bersepatu dengan tempat di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pacitan.

Juga terdapat ketentuan yang harus diperhatikan bagi peserta CPNS yang akan melakukan pemberkasan bahwa hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan adminsitrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),

Kemudian, bagi peserta yang tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu pelaksanaan yang sudah dijadwalkan maka peserta dinyatakan gugur atau mengundurkan diri. Apabila di kemudian hari pelamar yang memberikan keterangan data tidak benar atau tidak sesuai pada saat pendaftaran, pemberkasan, panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan. Dan keputusan panitia tersebut bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.

Bagikan

RELATED NEWS