Begini Penampakan APD dan Petugas PPDP pada PILKADA Serentak 2020

SP - Senin, 22 Juni 2020 11:27 WIB
Simulasi Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) yang siap dipergunakan pada PILKADA serentak tahun 2020 undefined

Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari masker, sarung tangan, hand sanitizer, pelindung wajah (face shield) hingga baju hazmat menjadi kelengkapan wajib pada pelaksanaan PILKADA serentak 2020. Semua itu diperuntukkan untuk menunjang kinerja petugas pemilihan terutama yang bertatap muka langsung dengan masyarakat.

Sebagai wujud kesiapan KPU dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) melakukan proses pengenalan APD disela kegiatan penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan yang digelar Kamis (18/6/2020). Pada kegiatan ini juga dihadirkan dua contoh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bertugas ke lapangan, seperti dilansir dari laman KPU RI Kamis (18/6/2020).

Contoh Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenalkan KPU RI ke publik adalah yang akan digunakan oleh para penyelenggara di setiap tingkatan. Walaupun tidak semua APD yang dikenalkan ke masyarakat ini akan digunakan oleh seluruh penyelenggara akan tetapi menyesuaikan dengan tingkat kerawanan petugas dalam bekerja. Khusus baju hazmat digunakan untuk KPPS sebagai alat pelindung diri saat melayani pemilih yang terpapar COVID-19.

Ketua KPU Arief Budiman memastikan APD yang disiapkan telah melalui proses konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas. Artinya apa yang telah disimulasikan dan nanti akan dipergunakan sebagai alat pelindung diri saat melaksanakan tugas sudah sesuai standar.

Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 telah disepakati dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Pelaksanaan ditengah ancaman pandemi COVID 19 mengharuskan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan, tidak terkecuali KPU sebagai penyelenggara

Bagikan

RELATED NEWS