Berikutnya, Pacitan Siapkan Kantor Diklat untuk Karantina COVID-19

SP - Selasa, 14 Juli 2020 06:40 WIB
Rahmad Dwiyanto, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Pacitan undefined

Angka COVID-19 yang naik signifikan di Bulan Juli ini, hingga mecapai 41 kasus memaksa Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pacitan siapkan penambahan tempat. Tempat yang dipersiapkan untuk karantina bila Wisma Atlet overload adalah Kantor Diklat Pacitan.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Pacitan, Rahmad Dwiyanto pada halopacitan, Senin (13/07/2020), “Kita semua tentu prihatin dengan kondisi ini . Kendati masih zona kuning pergerakan angka positif COVID confirm di Pacitan terus bergerak bahkan semakin massif. Langkah pencegahan terus kami lakukan, namun jumlah positif masih terus bertambah”, ungkapnya.

Lebih lanjut Rahmad menyampaikan alternatif tempat karantina bila atlet penuh adalah kantor diklat. “Alternatif tempat isolasi yang disiapkan Pemerintah Daerah adalah di kantor diklat. Kami sudah keliling ke berbagai aset Pemda, dan di kantor diklat ini yang kami anggap layak. Di sini ada 7 kamar, yang akan bisa menampung 14 orang. Dan masih ada ruangan-ruangan lain yang bisa dimanfaatkan. Kami pun juga terus berpikir alternatif-alternatif lain sebagai tempat karantina”, imbuhnya.

“Kantor diklat yang beralamatkan di Jalan KH Dimyati Pacitan tersebut dianggap layak karena secara struktur bangunan sangat cocok untuk karantina. Kita tinggal tambah MCK saja”, ucap mantan Kepala Dinas Kesehatan tersebut.

“Harapannya tidak ada penambahan lagi dan semua segera sehat kembali. Alhamdulillah hari ini yang sembuh tambah 2 lagi yaitu dari kluster Temboro. Semoga COVID ini segera berlalu. Untuk itu mari kita patuhi protokol kesehatan dengan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, pakai masker, dan jaga jarak. Dan yang perlu saya tegaskan kondisi ini bukan kondisi normal sehingga kalau tidak sangat terpaksa, tidak perlu ke luar rumah, stay at home lebih aman dan nyaman”, pungkas Rahmad.

Bagikan

RELATED NEWS