Halo Berita
Calon Kades Yang Mundur Bisa Dipenjara dan Denda Rp50 Juta
Calon kepala desa (Kades) yang akan bertarung dala pemilihan serentak 2018 di Pacitan dilarang mengundurkan diri atau akan terkena denda yang cukup besar.
AZ
Author
Chusnul Faozi (Istimewa)