COVID-19 Geser Jadwal PILKADA, September menjadi Desember 2020
Terbitnya PERPU(Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) no 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) maka resmi pelaksanaan PILKADA diundur dari bulan September menjadi Desember 2020.
“Adanya kejadian luar biasa, yakni wabah COVID-19 maka pemerintah melakukan penundaan PILKADA. Hal tersebut tertuang dalam PERPU nomor 2 tahun 2020, pasal 201A ayat 2, yang berbunyi pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilaksanakan bulan Desember 2020”, ucap Berty Stevanus, Ketua Bawaslu Pacitan pada halopacitan, Rabu (06/05/2020).
“Kami masih menunggu jadwal resmi dari KPU karena ada tahapan yang harus dilalui kalau PILKADA Bupati dan Wakil Bupati Pacitan dilaksanakan bulan Desember 2020.Mulai pelantikan PPS, Pemutakhiran Data Pemilih, dan ferivikasi faktual calon perorangan. Kalau di Pacitan fokus kita pada dua hal saja, karena tidak ada calon dari independen”, lanjut Berty.
“Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Pacitan bila sudah ada jadwal pasti dari KPU akan segera bergerak. Artinya, tahapan sudah harus kami mulai bulan Juni. Oleh karenanya, kami juga harus segera mengambil langkah-langkah salah satunya mengaktifkan kembali Panwas Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Desa/Kelurahan”, pungkasnya.
