Cukup Satu Kali Swab Negatif, Pasien COVID Confirm Dinyatakan Sembuh

SP - Selasa, 21 Juli 2020 07:26 WIB
Rahmad Dwiyanto, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Pacitan undefined

Istilah ODR, ODP, dan OTG berdasarkan Kemenkes RI No HK 01.07-MENKES-413-2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang diganti dengan istilah yang dikategorikan pada kontak erat tanpa gejala. Bahkan WHO memberikan rambu-rambu baru tentang masa karantina maksimal 28 hari dan seseorang dinyatakan sembuh dari COVID Confirm hanya dengan satu kali swab negatif , dari yang sebelumnya harus 2 kali negatif berturut-turut.

COVID-19 telah merambah Indonesia mulai Februari 2020. Segala upaya telah dilakukan untuk meredam merebaknya COVID-19, namun sampai saat ini belum tercapai secara maksimal. Pemerintah RI sudah melakukan berbagai upaya untuk memberikan edukasi pada masyarakat hingga langkah-langkah untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pacitan, Rahmad Dwiyanto menyampaikan, terdapat hal-hal baru terkait COVID-19 sesuai Kemenkes. Mengutip Kemenkes 413 tahun 2020 nahkoda Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan tersebut menyampaikan, “Saat ini istilah ODR (Orang Dalam Resiko), ODP (Orang Dalam Pengawasan), OTG (Orang Tanpa Gejala), sudah tidak ada lagi. OTG, ODP, Tenaga Kesehatan yang menangani pasien termasuk dalam kategori istilah baru dari Kementrian Kesehatan, yaitu kontak erat tanpa gejala. Yang bersangkutan harus melakukan isolasi mandiri”.

Lebih lanjut Rahmad menyampaikan, dengan Kemenkes 413 tahun 2020 ini pasien COVID Confirm, sekali swab negatif sudah diperbolehkan pulang. Hal tersebut merupakan rekomendasi WHO. Selain itu, dalam aturan baru tersebut disampaikan bahwa untuk pasien COVID Confirm maksimal dirawat selama 28 hari. Selain itu, pasien dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang dengan 1 kali swab negatif, tidak seperti sebelumnya harus 2 kali swab negatif berturut-turut.

Bagikan

RELATED NEWS