Ditengah COVID-19, Bawaslu Pacitan Konsisten Tangani Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran

SP - Jumat, 10 April 2020 05:45 WIB
Mohamad Mashuri, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pacitan undefined

Sampai hari ini Bawaslu Kabupaten Pacitan telah menangani 5 (lima) kasus dugaan pelanggaran. Dua kasus terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN (Aparatur Sipil Negara) sedangkan 3 kasus terkait dugaan pelanggaran administrasi PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah).

Lima kasus dugaan pelanggaran yang ditangani BAWASLU (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) Pacitan tersebut, 3 kasus berasal temuan sedangkan 2 kasus berasal dari laporan masyarakat.

“Hal ini membuktikan peran serta masyarakat dalam pengawasan partisipatif berjalan dengan baik”, ungkap Mohamad Mashuri koordinator penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pacitan, Kamis (9/04/2020).

Lebih lanjut Mashuri meyampaikan, “Dari 5 kasus dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kabupaten, semuanya sudah melewati prosedur penanganan pelanggaran. Hasil akhirnya adalah memberikan rekomendasi kepada pihak terkait”, ungkapnya.

“Semua jelas tertuang dalam pasal 30 UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Kabupate/Kota pada huruf b, huruf c, huruf dan huruf e menyebutkan kewenangan Bawaslu Kabupate/kota sebatas merekomendasi. Sedangkan, yang memutuskan adalah pihak yang berwenang.

Untuk pelanggaran administrasi pemilihan, adalah wewenang KPU kabupaten/kota, sedangkan pelanggaran peraturan lainnya seperti netralitas ASN yang memutuskan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)”, kata Mohammad Mashuri menjelaskan.

Ditengah kewaspadaan COVID 19, Bawaslu Kabupaten tetap menyelesaikan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi. “Laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti, selain itu waktu penanganan sangat terbatas yaitu hanya 3 (tiga) hari dan bisa diperpanjang 2 (dua) hari”.

“Alhamdulillah sudah kita selesaikan dan surat rekomendasi telah kita kirimkan kepada pihak terkait tanggal 7/4/2020 kemarin. Masyarakat bisa membantu mengawal tegaknya demokrasi dengan mengawal keputusan yang diambil dari pihak pihak yang telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten. Sekali lagi, semua ada prosedur dan mekanismenya dalam penanganan pelanggaran, dan kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam pengawasan PILKADA yang sedianya dilaksanakan tahun 2020 ini”, kata Mohammad Mashuri mengakhiri.

Bagikan

RELATED NEWS