DPRD Pacitan, Desak Pemda Arahkan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanganan COVID-19

SP - Senin, 30 Maret 2020 23:35 WIB
Fibi Irawan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pacitan undefined

Senin (30 Maret 2020), dilaksanakan rapat koordinasi Pimpinan DPRD Pacitan, Ketua-ketua Fraksi, dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Pacitan. Hal ini dilakukan dengan semakin meluasnya dampak COVID-19, bukan saja dari sisi kesehatan tetapi juga dari sisi ekonomi, pendidikan, sosial kemasyarakatan.

Rapat koordinasi antara DPRD dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Pacitan dilakukan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar masalah pandemi COVID-19 ini dapat dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara tepat dan kolaborasi antara berbagai komponen.

Fibi Irawan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, saat dihubungi halopacitan, Senin (30/03/2020) menyampaikan, “Inti kegiatan ini adalah bahwa kami dari DPRD Pacitan menyampaikan apresiasi atas sosialisasi dan langkah-langkah yang telah diambil PEMDA Pacitan untuk penanggulangan dan pencegahan COVID-19. Saran kami lebih dimaksimalkan”.

“Selain itu, kami juga memberikan masukan terkait semakin tidak terbendungnya arus pendatang dari luar Pacitan. Susah memang, karena mereka ingin berkumpul dengan keluarganya. Untuk bertahan di rantau pun mereka tidak mungkin karena juga tidak bisa bekerja dan biaya hidup tinggi. Oleh karena itu, kita perlu melakukan langkah-langkah yang humanis dan meminimalkan resiko”, ujar Fibi.

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Pacitan tersebut menyampaikan “Kami mendorong PEMDA segera mengkosolidasikan, agar Pemerintah Desa mengarahakan anggaran desa untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Ini sudah diatur dalam SE (Surat Edaran) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan PKDT yang dikeluarkan Menteri Desa.

Untuk level pencegahan, Pemerintah desa menggunakan dana untuk mengedukasi masyarakat di wilayahnya seperti kampanyekan pola hidup sehat dan bersih. Tahapan selanjutnya, dana desa tetap bisa digunakan untuk penanganan penyebaran Covid 19 ini, namun harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan penanganan. Perangkat desa bersama masyarakat bisa mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pencegahan maupun penanganan virus corona ini tapi harus selalu dikordinasikan dengan pihak yang berwenang seperti Gugus Tugas agar penggunaan dan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan skala yang dialami oleh masyarakat semua”.

PEMDA tidak akan sanggup membiayai sendiri. Kalau arus mudik ke Pacitan tidak dapat dibendung maka langkah antisipatif yang harus dilakukan. Bagi mereka yang baru datang dari luar Pacitan kalau dalam keadaan sehat maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Bila ada keluhan sakit seperti yang telah disarankan Dinas Kesehatan segera ke dokter atau ke puskesman, atau rumah sakit. Di sinilah fungsi Desa untuk melakukan pengawasan dan membantu logistik mereka saat karantina” imbuhnya.

Bagikan

RELATED NEWS