Facebook Rencana Luncurkan “Political Ads Transparency” Pada PILKADA 2020

SP - Minggu, 21 Juni 2020 05:42 WIB
Political Ads Transparency di Facebook akan Hadir Warnai PILKADA 2020 undefined

PILKADA 2020 akan menjadi salah satu sejarah yang kelak banyak diperbincangkan, pasalnya ini adalah PILKADA pertama di tengah pandemi yang syarat dengan protokol kesehatan. Selain itu, pembatasan interaksi antarmanusia menuntut para calon pemimpin cerdik dan cerdas dalam mengolah masa melalui media sosial.

Dilansir dari laman Bawaslu RI Kamis (18/6/2020) Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengapresiasi rencana perusahaan media sosial Facebook yang akan meluncurkan daftar biaya iklan politik yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah (cakada) di Facebook maupun Instagram

Manajer Hubungan Pemerintah Facebook Indonesia, Noudhy Valdrino atau yang disapa Rino membenarkan pihaknya bakal melakukan peluncuran produk transparansi iklan politik atau yang disebut dengan political ads transparency. Dari produk political ads transparency ini yang dapat dilihat adalah jumlah atau 'range' biaya yang dikeluarkan oleh kandidat-kandidat politik (calon kepala daerah) dalam membeli iklan di media sosial, serta akan terlihat pula siapa yang membayar iklan itu. Rencananya produk itu akan diluncurkan sebelum Pilkada 2020 berlangsung.

Iklan politik pada Facebook nanti harus melalui sistem political ads transparency dimana pihak agency atau partai yang ingin melakukan iklan kampanye politik harus terdaftar dan terverifikasi lebih dahulu, sehingga partai partai yang ingin membayar iklan politik melalui salah satu agency, nanti dapat dilihat agencynya beralamatkan dimana.

Melalui produk tersebut, orang tidak bisa lagi secara sembarangan melakukan iklan politik untuk mendukung calon kepala daerah (cakada) tertentu. Produk Facebook political ads transparency ini membutuhkan kerjasama bantuan data dari Bawaslu dan KPU di seluruh Indonesia dalam hal proses verifikasi kandidat yang sudah resmi dan akun sosial medianya, agar keakuratan data yang terverfikasi dan terdaftar dalam sistem political ads transparency bisa valid.

Bagikan

RELATED NEWS