Gubernur Jawa Timur, Kembali Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus

SP - Rabu, 05 Agustus 2020 04:34 WIB
GUbernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Kembali Berikan Perpanjangan Insentif Kendaraan Bermotor undefined

Setelah mengambil kebijakan terkait pajak kendaraan sampai dengan tanggal 31 Juli, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansas kembali melakukan perpanjangan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) hingga 31 Agustus 2020.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim No.188/2020 terkait insentif pajak daerah tersebut tentu memberikan angin segar bagi masyarakat JawaTimur di tengah pandemi COVID-19.

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," katanya dikutip Senin (3/8/2020).

Dilansir dari laman humas Pemprov Jatim, Mantan menteri sosial itu menuturkan perpanjangan insentif pajak daerah di Jatim sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang meneruskan kebijakan insentif pajak sampai dengan akhir tahun 2020.

Kebijakan pemutihan berupa bebas sanksi administrasi dan diskon PKB diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19. Selain itu, ia juga berharap warga semakin patuh membayar pajak.

Adapun kebijakan yang diambil Khofifah terdapat dua hal penting. Pertama, pemutihan berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBN-KB. Kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBN-KB. Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jatim.

Gubernur Jawa Timur tersebut juga menegaskan bahwa insentif tidak berlaku untuk kedaraan dinas milik pemerintah. Sementara itu ditegaskannya, tentang syarat penerima insentif yakni pemilik kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum atau pelat kuning.

"Antusiasme masyarakat selama kebijakan ini bergulir cukup tinggi," tutur Khofifah dalam keterangan resminya.

Sunarto, warga Kecamatan Pacitan menyampaikan, “Alhamdulillah, diparingi kemurahan. Kebijakan yang seperti ini sangat membantu kami di tengah pagebluk”, ucapnya.

Kebijakan penerapan insentif pajak sudah dimanfaatkan 1,9 juta objek pajak kendaraan bermotor. Penerimaan yang didapat pemerintah melalui insentif ini mencapai Rp814 miliar dan nilai insentif yang diberikan mencapai Rp70,4 miliar.

Kendaraan roda dua dan roda tiga mendominasi pemanfaatan insentif dengan catatan sebanyak 1,6 juta wajib pajak. Sementara itu, diskon PKB dan BBN-KB untuk kendaraan roda empat atau lebih dimanfaatkan 282.584 wajib pajak daerah.

Gubernur Jawa tersebut menyampaikan harapannya,"Kami berharap dengan pemberian insentif ini pemulihan ekonomi di Jatim dapat dilakukan percepatan. Di samping prioritas kami dalam menangani kesehatan menghadapi COVID-19 tetap diutamakan," ujar Khofifah menutup.

Bagikan

RELATED NEWS