Hati-hati, Like and Share Bisa Jadi Bumerang ASN di PILKADA 2020

SP - Rabu, 01 Juli 2020 05:02 WIB
Iip Ilham Firman, Asisten Komisioner Bidang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Komisi Aparatur Sipil Negara undefined

ASN diharapkan berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial pada PILKADA 2020. Jari-jari yang klik like and share pada media sosial yang merupakan unggahan dari bakal calon kepala daerah, termasuk dalam pelanggaran netralitas ASN, bisa jadi bumerang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Iip Ilham Firman, Asisten Komisioner Bidang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Komisi Aparatur Sipil Negara pada kegiatan Diskusi Daring. Diskusi Daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Pacitan mengangkat tema Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Senin (29/6/2020).

“Bahwa pelanggaran terbesar justru pada media sosial, salah satu bentuknya adalah perilaku-perilaku jari kita baik itu like, kadang kita simpati pada orang yang share ke kita bukan pada beritanya misalnya kawan dekat. Kita share berita politik, dan kita like sebuah konten, maksud kita untuk menghormati kawan kita tanpa mengetahui isi beritanya. Kita salah, apalagi kita share berita program para bakal calon kepala daerah yang sifatnya propaganda, merepost, meretweet atau melakukan kampanye hitam terhadap bakal calon lain sudah termasuk politisasi birokrasi”, kata Iip Ilham Firman.

Lebih lanjut Iip menyampaikan bahwa kategori lima pelanggaran teratas pada pemilihan kepala daerah adalah (1) kampanye/sosialisasi melalui media sosial (27%); (2) Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah (21%); (3) Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah (13%); (4) Mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah (9%); dan (5) menghadiri deklarasi pasangan calon (4%).

“Fakta-fakta pelanggaran ASN yaitu ada 369 yang sudah dilaporkan dan 283 ASN yang melanggar dan mendapat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, sejumlah 99 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi, dan sisanya dinyatakan tidak terbukti bersalah atau masih dalam proses pencarian informasi tambahan karena kami tidak ingin sembarangan memberikan rekomendasi terhadap ASN yang belum tentu bersalah”, kata Iip Ilham Firman.

Ditemui terpisah, Mohamad Mashuri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran bawaslu Kabupaten Pacitan menyampaikan bahwa Peraturan terkait Netralitas ASN telah tertuang dalam UU No. 5 tahun 2014. Selain itu juga tertuang dalam PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan korp dan kode etik PNS, serta PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Lebih lanjut Mashuri menyampaikan, “Kegiatan ini kami selenggarakan untuk memberikan edukasi pada masyarakat khususnya ASN. Ada hal-hal yang mereka harus paham dan patuhi. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan atas dukungan dan kerjasamanya dengan Bawaslu Kabupaten Pacitan”.

“Saya berharap ASN benar-benar menjaga netralistas. Ketika ingin menyampaikan dukungan kepada calon bupati dan wakil bupati pilihannya cukup dilakukan di bilik suara TPS pada tanggal 9 Desember 2020 nanti”, pungkas Mohammad Mashuri.

Bagikan

RELATED NEWS