Halo Berita
Hati-Hati! Terlibat Kampanye, RT dan RW Bisa Dipenjara
Memasuki masa kampanye, semua pejabat pemerintahan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diingatkan untuk tidak terlibat dalam kampanye calon legislatif maupun calon presiden-wakil presiden. Jika melanggar, penjara bisa menanti.
AZ
Author
Sulami, Koordinator PHL Bawaslu Kabupaten Pacitan (Istimewa)