Hore, Nadiem Bakal Cairkan BSU Bagi Dosen, Guru dan PTK Non-PNS Senilai Rp3,6 Triliun

SP - Rabu, 18 November 2020 22:24 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 16 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia undefined

Pemerintah terus berpikir keras bagaimana memberikan jaminan kepada masyarakat akibat COVID-19. Kali ini giliran 2 juta guru honoror atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) nonpegawai negeri sipil (non-PNS) untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU).

Bantuan akan disalurkan hingga akhir November 2020, dengan total bantuan senilai Rp3,6 triliun. Tercatat, BSU diberikan kepada 162 ribu dosen, 1,6 juta guru, dan 237 ribu PTK.

“BSU untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud secara daring, Selasa, 17 November 2020, seperti dilansir dari TrenAsia.com.

Adapun sejumlah kriteria pendidik dan PTK yang berhak mendapatkan BSU antara lain warga negara Indonesia (WNI), berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, dan berstatus non-PNS. Selain itu, yang bersangkutan tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Guru Bisa Konsentrasi Mengajar

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhammad Ramli Rahim, mengatakan BSU sangat diperlukan para guru non-PNS.

“Bantuan ini sangat penting dalam upaya mendukung proses pembelajaran agar bisa terus berjalan. Para guru bisa berkonsentrasi mengajar tanpa memikirkan asap dapur mereka,” papar Ramli.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, penyaluran BSU akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing penerima bantuan. Dengan cara tersebut, BSU akan lebih mudah dicek, diverifikasi, dan diterima oleh para tenaga pendidikan.

Untuk itu, Kemendikbud merancang skema dengan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU. Adapun mekanisme pencairannya, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.

Bagikan

RELATED NEWS