Jangan Percaya Isu COVID-19 yang Belum Jelas Sumbernya

SP - Selasa, 14 Juli 2020 06:48 WIB
Rahmad Dwiyanto, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Pacitan undefined

Menyikapi beberapa informasi yang saat ini beredar di masyarakat Pacitan mengenai kasus yang berhubungan dengan COVID-19, Rahmad Dwiyanto, sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pacitan angkat bicara.

“Kemarin beredar berita di media sosial kalau ada Tim Gugus Tugas Daerah yang positif swab tetapi melakukan rapid test pada badan adhoc jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan. Melalui forum ini saya jelaskan, ketika petugas mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan yang diperiksa menggunakan masker, tidak akan terjadi transmisi penularan COVID. Apalagi tidak melakukan kontak langsung. Masyarakat tidak perlu takut karenanya jangan jauhi orangnya tetapi jauhi penyakitnya”, tegasnya menanggapi isu yang santer beredar beberapa hari lalu melalui media sosial.

Lebih lanjut, Rahmad juga menjelaskan tentang adanya koreksi Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pacitan.yang terbit beberapa hari lalu. “Dalam Perbup Nomor 56, pada pasal 5 disebutkan kerumunan maksimal 10 orang, akan dikoreksi pada Perbup Nomor 57, lebih dari jumlah 10 orang harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Daerah. Yang jelas hindari kerumunan, termasuk mengadakan resepsi pernikahan masih belum boleh. Yang boleh hanya akad nikah saja. Itu pun jika lebih dari 10 orang, wajib mendapatkan rekomendasi dari Tim Gugus Tugas, apakah dari tingkat desa, tingkat kecamatan atau kabupaten. Bukannya melonggarkan aturan, tetapi yang penting semua kegiatan yang melibatkan kerumunan massa menjalankan protokol kesehatan.”

Selanjutnya beliau menyikapi adanya oknum yang membocorkan rencana tindakan dari Tim Gugus Tugas Daerah, “Tentang adanya kebocoran jadwal razia simpatik penggunaan masker dari Tim Gugus Tugas, kami sangat menyayangkan. Meskipun begitu, razia simpatik akan tetap kami jalankan cuma sasarannya yang akan diubah. Kami mengharapkan adanya kesadaran semua pihak khususnya terhadap oknum yang melakukan pembocoran ke publik. Jangan sampai informasi yang bukan konsumsi publik dan bersifat rahasia malah bocor dan menimbulkan keresahan.”

“Dalam kesempatan kali ini, saya juga ingin meluruskan rekomendasi dari WHO, yang mengatakan virus COVID ini dapat menyebar lewat udara. Penyebaran virus lewat udara dapat terjadi pada ruangan dengan ventilasi dan sirkulasi udara yang kurang. Misalnya pada ruangan ber-AC dan ada kerumunan. Saat virus masuk ke titik-titik air dalam bentuk aerosol atau airborne, hal inilah yang dapat menyebabkan penularan. Berdasarkan hal inilah, wacana penggunaan Gedung Olah Raga (GOR) sebagai tempat isolasi jika terjadi ledakan penularan (outbreak) kita batalkan karena sirkulasi udara disana kurang”, tutup Rahmad.

Bagikan

RELATED NEWS