Komisi ASN Kembali Menindaklanjuti Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN PILKADA Pacitan

SP - Sabtu, 16 Mei 2020 04:37 WIB
Muhamad Mashuri, Koordinator Penindakan Bawaslu Pacitan undefined

Komisi Aparatur Sipil Negara telah menindaklanjuti penanganan pelanggaran netralitas ASN terkait dengan salah satu bakal calon Bupati Pacitan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaen Pacitan dengan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada pihak terkait dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Alhamdulillah dari Surat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan Nomor : 051/K.JI-18/PM.05.02/III/2020 tertanggal 6 Maret 2020 perihal penerusan pelanggaran hokum lainnya dan berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pacitan Nomor : 003/TM/PB/Kab.Pacitan/16.27/III/2020 tanggal 4 Maret 2020 sudah ditindaklanjuti oleh Komisi ASN dengan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak terkait yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan karena beliau masih berstatus Dosen PNS di salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur pada tanggal 6 Mei 2020 ucap Mohamad Mashuri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pacitan kepada halopacitan Rabu (13/5/2020).

Terkait dengan pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Pacitan melalui Divisi Penanganan pelanggaran sudah 2 (dua) kali melakukan kajian dugaan pelanggaraan netralitas ASN yang dilakukan oleh Bakal Calon Bupati Pacitan dan semuanya telah ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.

Sampai bulan Maret 2020 sudah ada lima kasus dugaan penanganan pelanggaran yang sudah kami selesaikan, 2 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 3 kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dengan rincian 3 kasus dari hasil temuan dan 2 kasus dari hasil laporan masyarakat.

Mari bersama kita wujudkan Pilkada Pacitan yang berintegritas, dan berharap Pandemi COVID 19 ini segera berakhir, sehingga Pilkada segera bisa dilanjutkan untuk mendapat pemimpin yang terbaik untuk kota Pacitan, ucap Mohamad Mashuri mengakhiri.

Bagikan

RELATED NEWS