KPU Pacitan Buka Pengumuman Pemantau Pemilihan PILBUB 2020

SP - Senin, 22 Juni 2020 11:46 WIB
KPU Pacitan Buka Rekruitmen Pemantau Pemilihan PILBUB 2020 undefined

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemantau harus teregistrasi dan mendapatkan izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Berbeda dengan PEMILU, pada UU PILKADA, Pemantau Pemilihan harus mendapatkan akreditasi dari KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020, KPU Kabupaten Pacitan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan mulai 1 November 2019 – 2 Desember 2020, seperti dilansir di laman KPU Kabupaten Pacitan Jumat, 19/6/2020.

Selain mengumumkan jadwal pendaftaran untuk pemantau pemilihan KPUD Kabupaten Pacitan juga membuka pendaftaran untuk Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020 mulai 1 November 2019 – 8 November 2020.

Tata Cara Pendaftaran Pemantau Pemilihan sesuai dengan pengumuman KPU Kabupaten Pacitan Nomor : 104/PL.02.Pu/3501/KPU.Kab/VI/2020 Tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020.

Mengisi formulir pendaftaran dan penyerahan kelengkapan administrasi yang meliputi :

  1. Profil organisasi lembaga pemantau;
  2. Nama dan jumlah anggota pemantau;
  3. Alokasi anggota pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan masing-masing di kecamatan;
  4. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan dan Daerah yang ingin dipantau;
  5. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan;
  6. Pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau Pemilhan ukuran 4 x 6 berwarna 2 lembar
  7. Surat pernyataan mengenai sumber dana independensi lembaga pemantauan yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantauan Pemilihan;
  8. Surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantauan yang bersangkutan atau Pemerintah Negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan Pemilihan Asing.

Persyaratan dan kelengkapan administrasi pendaftaran baik untuk Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020 dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Pacitan atau dapat diunduh pada laman : http://kab-pacitan.kpu.go.id/.

Bagikan

RELATED NEWS