KPU Pacitan Lakukan Koordinasi dengan Parpol Jelang Penetapan DPS

SP - Sabtu, 29 Agustus 2020 22:01 WIB
Mejelang Penetapan Daftar Pemilih Sementara KPU Lakukan Koordinasi dengan Partai Politik undefined

Pencocokan dan Penelitian (Coklit) merupakan upaya KPU untuk memutakhiran data yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan bertemu Pemilih secara langsung. Setelah berakhir tanggal 13 Agustus kemarin, KPU Pacitan menggelar rapat koordiasi dengan partai politik untuk persiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hari Jumat (28/08/2020) kemarin.

Dalam kegiatan tesebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Pacitan, Bety Stevanus HRW dan Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Syamsul Arifin serta Kabid Perkembangan Kependudukan Disdukcapil Pacitan, Ari Januarsih.Dalam kesempatan tersebut, Divisi Teknis Penyelengara, Agus Susanto menyampaikan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) selesai dilakukan oleh KPU Pacitan melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Lebih lanjut dikatakan, setelah melalui serangkaian tahapan Coklit yang telah dilewati, KPU Pacitan akan melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eko Setiawan, menjelaskan tahapan Coklit yang akan dimulai dari Pleno Penetapan DPHP tingkat PPS dijadwalkan tanggal 30 Agustus 2020, pleno tingkat PPK tanggal 2 September 2020 dan Penetapan DPS akan dilakukan KPU pada 9 September 2020 mendatang.

Perlu diketahui dalam melaksanakan tugasnya, seorang PPDP dalam kondisi COVID begini tetap harus menemui pemilih secara langsung atau door to door. Petugas Coklit harus menerapkan protokol kesehatan. Disebutkan dalam Pasal 5 PKPU 6/2020 bahwa PPDP yang melaksanakan Coklit harus menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, hingga penutup wajah (face shield), mejaga jarak, dan tidak melakukan jabat tangan.

Bagikan

RELATED NEWS