KUA Pacitan, Tolak Pernikahan Tanpa Protokol Kesehatan

SP - Minggu, 05 Juli 2020 05:03 WIB
Kantor Urusan Agama Pacitan undefined

Menggelar pernikahan pada masa pandemi COVID-19 menjadi peristiwa yang tak bisa dihindarkan. Namun, kewaspadaan untuk mencegah penularan virus corona perlu menjadi kewajiban yang mesti dilakukan oleh kedua mempelai hingga seluruh tamu undangan. Sebuah keniscayaan bahwa mempelai dan semua yang hadir wajib mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pacitan Heri Siswanto, S.Ag., M.H menjelaskan pada masa pandemi tetap melayani masyarakat yang ingin mengadakan acara akad nikah dengan berbagai ketentuan.

“Pada masa pandemi kami tetap melayani masyarakat yang akan mengadakan acara pernikahan, hanya saja semua harus mematuhi aturan yang ada”. tutur Heri Siswanto, S.Ag., M.H. saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat (03/07/2020).

Heri juga menjelaskan bahwa selama pandemi COVID 19, pelayanan pernikahan masih sama seperti biasanya. Masyarakat juga bisa memilih apakah ingin melangsungkan akad nikah di Kantor KAU atau di rumah dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Sesuai SE Dirjen Bimas, kalau di Kantor KUA per hari hanya melayani maksimal 8 pasang, dan pada prosesnya baik di kantor maupun dirumah yang hadir dalam acara ijab qobul tidak boleh lebih dari 30 orang termasuk pengantin”, terang Heri pada halopacitan (3/7/2020).

Dia juga menuturkan, selain jumlah yang hadir dibatasi, masyarakat yang ingin mengadakan pernikahan di masa pandemi harus mematuhi aturan tentang protokol kesehatan.

“Pelaksanaan baik di kantor maupun di rumah tetap kita layani selama yang bersangkutan bersedia dan siap untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti penyediaan sarana cuci tangan, memakai alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan lain sebagainnya”, jelas Heri Siswanto.

Heri Siswanto juga mengatakan kalau di Pacitan ketika melakukan prosesi akad nikah secara umum sudah banyak yang memenuhi aturan protokol kesehatan, hanya saja yang agak sulit yaitu physical distancing karena ketika melayani tamu ada orang banyak sehingga jarak yang berdekatan tidak bisa dihindarkan.

“Kita sangat berharap, bahwasanya masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan untuk pelaksanaan pernikahan, jika nanti kenyataan masyarakat ada yang tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan maka KUA berhak untuk menolak pelaksanaan prosesi ijab dan qobul”, pungkasnya.

Bagikan

RELATED NEWS