Lima Alasan Menkeu Galau Ihwal Tarif Cukai Rokok Naik 2021

SP - Selasa, 24 November 2020 11:07 WIB
Ilustrasi: Lima Hal yang Jadi Pertimbangan Kenaikan Cukai Rokok 2021 undefined

Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati masih belum bergeming di tengah beredarnya kabar kenaikan tarif yang tinggi terkait tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021.

Setidaknya terdapat lima hal yang masih digodok untuk mencapai kebijakan yang berkeadilan bagi banyak pihak. Perkara kenaikan tarif CHT menjadi makin pelik lantaran tahun ini pandemi COVID-19 masih menghantam seluruh sendi perekonomian termasuk industri hasil tembakau (IHT).

“Kami diformulasikan, akan disampaikan pada saat pengumuman kalau memang sudah final dari keseluruhan aspek yang kita lihat. Terutama dalam situasi menghadapi COVID-19,” kata Sri Mulyani dalam paparan APBN edisi Oktober 2020 secara virtual, Senin, 23 November 2020 kemarin, seperti dilansir dari TrenAsia.com.

Kelima pertimbangannya antara lain, pertama, menurunkan angka prevalensi perokok terutama pada anak-anak dan perempuan. Dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024.

Sementara, data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun terus meningkat. Dari semula berjumlah 7,2% pada 2013, naik menjadi 9,1% pada 2018. Padahal RPJMN 2014-2019 menargetkan perokok anak seharusnya turun menjadi 5,4% pada 2019.

Kedua, pemerintah juga mengedepankan aspek perlindungan bagi petani tembakau. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai tahun ini adalah masa terberat bagi petani. Lantaran krisis pandemi COVID-19 serta kenaikan cukai yang eksesif sebesar 23%.

Bahkan, data APTI menunjukkan dampak kenaikan CHT pada tahun ini menyebabkan tembakau di wilayah Jawa Timur tidak terserap 35% hingga 45%.

Ketiga, mendukung dari sisi para pekerja dari rokok pabrik rokok terutama yang masih menggunakan tangan alias di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Keempat, kenaikan tarif CHT juga mempertimbangkan potensi melonjaknya peredaran rokok ilegal. Kelima, salah satu dwifungsi cukai yakni sebagai instrumen penerimaan negara.

Bagikan

RELATED NEWS