Masyarakat Harus Tahu, Pacitan Berlakukan Jam Malam Mulai 31 Desember 2020

SP - Kamis, 31 Desember 2020 13:37 WIB
Ilustrasi: Pacitan Berlakukan Jam Malam undefined

Penambahan kasus COVID confirm di Pacitan yang terus menanjak bahkan dari data kemarin tercatat akumulasi positif sebayak 739 orang, sembuh 582. Saat ini pasien dirawat sejumlah 109 orang di wisma atlet, dan 27 orang di RSU. Sementara itu, angka meninggal dunia sejumlah 21 orang.

Berdasarkan data yang dirilies Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Pacitan Rahmad Dwiyanto, bahwa kemarin (red: Rabu) tanggal 30 Desember 2020 terjadi penambahan kasus sejumlah 23 orang. Lonjakan signifikan dari hari ke hari tersebut paling tinggi karena kontak erat dan suspek.

“Hari ini (red: Rabu 30/12/2020) terjadi penambahan kasus positif sejumlah 23 orang. Sedangkan kasus sembuh hari ini sejumlah 25 orang”, kata Rahmat melalui pesan WhatsApp.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Pacitan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam melakukan antisipasi dalam menekan kasus penularan COVID-19 Pacitan. Demikian juga dalam antisipasi libur tahun baru.

Berdasarkan SE Bupati Pacitan, nomor 443/650/408.50/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Kabupaten Pacitan, tanggal 30 Desember 2020, disampaikan sejumlah langkah strategis, diantaranya melakukan pembatasan secara selektif terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Selain itu jam malam juga akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB- 04.00 WIB untuk semua jenis kegiatan, sedangkan khusus untuk tanggal 01 Januari 2021 dilarang melakukan kegiatan apa pun yang mengakibatkan kerumunan masa dari jam 16.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. SE tersebut berlaku mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Bagikan

RELATED NEWS