Menag Yaqut: Terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Jadi Kado Jelang Peringatan Hari Santri 2021

Rahmat Deny - Rabu, 15 September 2021 13:38 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

Pada 2 September 2021 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Yaqut pada siaran pers tertulis Selasa (14/9/2021).

Adapun Panyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Menag.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Menag.

Sementara itu, terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program, Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” pungkasnya.

Editor: SP

RELATED NEWS