Menteri Kelautan Jadi Tersangka Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Pegiat Lingkungan

SP - Jumat, 27 November 2020 22:09 WIB
Ilustrasi: KPK Tetapkan 7 Tersangka Termasuk Menteri Kelautan Edy Prabowo undefined

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan 7 orang tersangka dugaan suap ekspor benih lobster pada Rabu (25/11/2020). Satu diantara tujuh orang tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Enam orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah pemberi suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Edhy Prabowo, Safri Muis; pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; Amiril Mukminin; Stafsus Edhy, Andreau Pribadi Misanta; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

Berdasarkan laporan KPK, Edhy Prabowo menerima suap dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito. Tujuannya agar perusahaan Suharjito ditetapkan sebagai eksportir benih lobster melalui ekspedisi, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Perusahaan ini merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP. Untuk itu, sejumlah perusahaan eksportir benih lobster harus menggunakan jasa PT ACK dengan tarif Rp1.800 per benih.

Perusahaan-perusahaan yang berminat kemudian mentransfer uang kepada PT ACK dengan total Rp9,8 miliar. Uang tersebutlah yang diduga kuat, dijadikan dana untuk menyuap Edhy Prabowo.

Berdasarkan temuan KPK, Edhy menerima Rp3,4 miliar dari PT ACK beserta US$100.000 atau setara Rp1,41 miliar (asumsi kurs Rp14.100 per dolar AS) dari Suharjito. Sehingga, total yang Edhy terima sebesar Rp4,8 miliar.

Desak KPK Usut Tuntas

Menanggapi hal tersebut, organisasi non-pemerintah Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh KPK dalam merespons kasus ini.

Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati menyebutkan bahwa pemberian izin ekspor benih lobster sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas.

Susan menyebut Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan.

ORI menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi. “Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Ia juga mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Edhy Prabowo.

Setidaknya, telah ada sembilan perusahaan yang sudah melakukan ekspor benih lobster per Juli 2020, yaitu CV Setia Widara, UD Samudera Jaya, CV Nusantara Berseri, PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Royal Samudera Nusantara, PT Indotama Putra Wahana, PT Tania Asia Marina, PT Indotama Putra Wahana, dan PT Nusa Tenggara budidaya.

“Jika kesembilan perusahaan praktik gratifikasi dengan nominal yang sama kepada Edhy, maka setidaknya Edhy telah menerima uang lebih dari sepuluh miliar rupiah,” tutup Susan, seperti dilansir dari TrenAsia.com.

Bagikan

RELATED NEWS