Mulai 1 Juli 2021, Garuda Indonesia Bayar Hak Pensiun Dini Karyawan

Rahmat Deny - Kamis, 10 Juni 2021 22:46 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 1 Juli 2021, mulai memberikan pembayaran hak pensiun dini karyawan. undefined

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 1 Juli 2021, mulai memberikan pembayaran hak pensiun dini karyawan. Dalam keterbukaan informasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Garuda Indonesia menyebut langkah ini ditempuh untuk mengurangi beban pembiayaan. Seperti diketahui, emiten plat merah ini tengah mengalami krisis keuangan.

Utang Garuda Indonesia tercatat membengkak dari Rp20 triliun menjadi Rp70 triliun. Hal ini membuat perusahaan pelat merah melakukan efisiensi habis-habisan. Sementara itu, perusahaan pelat merah ini juga diketahui menunggak gaji pegawai hingga Rp327 miliar selama pandemi COVID-19.

“Pendanaan pelaksanaan program pensiun dini bersumber dari pendapatan operasional Garuda Indonesia,” kata manajemen Garuda Indonesia, seperti dilansir dari Trenasia.com Kamis, (10/2021).

Di sisi pendapatan, minimnya penerbangan membuat bisnis Garuda Indonesia semakin lesu karena pandemi COVID-19. Laporan terakhir menyebut Garuda Indonesia hanya bisa membukukan Rp715 miliar per bulan selama pandemi COVID-19.

Sementara beban per bulan emiten pelat merah mencapai Rp2,15 triliun. Bagi karyawan yang masih bertahan, Garuda Indonesia menerapkan kebijakan pemotongan gaji dan tunjangan.

Adapun, Dana yang dipakai dalam pemenuhan hak ini berasal dari dana operasional perusahaan.

Sebelumnya, opsi pensiun dini karyawan dilayangkan manajemen Garuda Indonesia pada 19 Mei-19 Juni 2021. Penawaran pensiun dini terungkap dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 64 tahun 2018-2020 yang telah diperpanjang.

Kebijakan ini diterapkan perusahaan sejak November 2020. Berikut nominal pemotongan berdasarkan jabatan/posisi di Garuda Indonesia:

1. Direksi dan Komisaris: 50%

2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%

3. Senior Manager: 25%

4. Flight Attendant, Expert, dan Manager: 20%

5. Duty Manager dan Supervisor: 15%

6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10%.

RELATED NEWS