Mulai Berlaku Hari Ini, Warga Jatim Dikenai Denda Rp 250 Ribu Bila Langgar Protokol Kesehatan

SP - Senin, 14 September 2020 13:35 WIB
Gubernur Khofifah Laporkan Kepatuhan Masyarakat Jatim undefined

Upaya penanggulangan penyebaran virus corona terus dilakukan. Sosialisasi terus dilakukan dan upaya real terus digalakkan. Namun masih ada masyarakat yang tidak peduli dengan bahaya pandemi COVID-19. Oleh karenanya, mulai hari ini, Senin (14/09/2020) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur akan mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Jawa Timur sesuai Pergub 53/2020 .

Setelah melakukan sosialisasi selama tujuh hari pascaPergub Jatim diundangkan, hari ini Senin (14/09/2020) sanksi sudah efektif diterapkan untuk pelanggar.

“Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan sanksi terhitung tujuh hari setelah sosialisasi sejak diundangkan,” katanya, Minggu (13/9/2020), seperti dilansir dari suarasurabaya.net.

Peraturan Gubernur Jatim 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu mengacu pada Revisi Perda Trantibum Jatim 2/2020 yang sudah disahkan.

Selama sosialiasi, kata Budi, Pemprov Jatim terus berkoordinasi dengan bupati/wali kota di masing-masing daerah di Jawa Timur. Sebab, penerapan sanksi ini menurutnya tidak bisa dipukul rata.

Terkait nilai denda disesuaikan dengan masing-masing daerah sehingga masih dikoordinasikan. “Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp250 ribu dan usaha mikro Rp500 ribu. Kalau diterapkan di Pacitan, masyarakat di sana tentu keberatan. Jadi besaran denda masih kami koordinasikan dengan kabupaten/kota,” jelasnya.

Dikatakan Budi, nominal sanksi denda sesuai Pergub Jatim telah diklasifikasikan untuk perorangan dan kategori skala badan usaha mulai dari Rp250 ribu sampai Rp25 juta dengan tahapan mulai teguran lisan.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, bahwa sanksi administratif untuk perorangan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker mencapai Rp250 ribu per orang.

“Sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu,” ujarnya.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum, sanksi administratif berjenjang dari teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, sampai pencabutan izin usaha.

Denda administratif bagi pelaku usaha terkategori sesuai skala usaha. Untuk usaha mikro ada denda sebesar Rp500 ribu, usaha kecil Rp1 juta, usaha menengah Rp5 juta, dan usaha besar Rp25 juta. Namun, bagi pelaku usaha yang kembali melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

“Pembayaran denda lewat Bank Jatim karena uang denda akan masuk kas daerah. Sudah kami sosialisasikan lewat media sosial, media mainstream, juga brosur melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat,” kata Budi.

Bagikan

RELATED NEWS