Halo Berita
Mulai Berlaku Hari Ini, Warga Jatim Dikenai Denda Rp 250 Ribu Bila Langgar Protokol Kesehatan
Upaya penanggulangan penyebaran virus corona terus dilakukan. Sosialisasi terus dilakukan dan upaya real terus digalakkan. Namun masih ada masyarakat yang tidak peduli dengan bahaya pandemi COVID-19. Oleh karenanya, mulai hari ini, Senin (14/09/2020) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur akan mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Jawa Timur sesuai Pergub 53/2020 .

SP
Author


Gubernur Khofifah Laporkan Kepatuhan Masyarakat Jatim (Istimewa)