Pacitan Harus Tahu! Berikut Serba-Serbi Mengenai KIP-Kuliah

SP - Kamis, 27 Februari 2020 15:02 WIB
Kartu Indonesia Pintar Kuliah undefined

Sebagai upaya meningkatkan pembangunan sumberdaya manusia yang berkualitas, wacana pengadaan KIP Kuliah mulai direalisasikan. KIP-Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Rabu (26/02/2020) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, melalui akun instagramnya @kemdikbud.ri mengumumkan jadwal pendaftaran KIP Kuliah SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Terhitung sejak 14-27 Februari 2020 adalah masa memasukkan data (termasuk portofolio) hingga pemilihan program studi. Dilanjutkan pada 2-31 Maret 2020 merupakan masa membuat akun KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id serta menambahkan data KIP Kuliah dan finalisasi data. Terkahir pada 31 Maret 2020 menjadi tenggat waktu finalisasi dan cetak kartu peserta SNMPTN.

Untuk itu sebagai upaya penunjang semangat dan kemauan melanjutkan ke pendidikan tinggi, masyarakat Pacitan juga harus tahu dan harus paham mengenai KIP Kuliah. Berikut adalah serba-serbi penting mengenai KIP Kuliah yang dikutip dari laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

KIP Kuliah memberikan fasilitas pembiayaan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
  2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan PT.
  3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
  5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.

Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

Keunggulan KIP Kuliah

Beberapa KEUNGGULAN KIP Kuliah:

  1. Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa).
  2. Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi.
  3. Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
  4. KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kekompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi .
  5. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Bagikan

RELATED NEWS