Pasang Alat Kampanye di Depan Sekolah, Boleh Apa Tidak?

AZ - Kamis, 24 Januari 2019 18:03 WIB
Alat peraga kampanye salah satu caleg dipasang tepat di depan SDN Pacitan 1. undefined

Halopacitan,Pacitan—Alat peraga kampanye milik salah satu calon anggota legislatif memang terlihat terpampang di depan SDN Pacitan 1. Kasmanto (29) warga sekitar mengatakan, ia menilai pemasang APK tersebut tidak memperhatikan tempat.

“Orang ngeliatnya nggak nyaman karena dekat sekali dengan sekolahan,” ucapnya saat dimintai pendapatnya oleh Halopacitan. Kamis (24/01 /2019).

Ia mengungkapkan APK milik salah satu anggota calon legislatif tersebut, telah terpasang sejak beberapa bulan yang lalu. “ Ini kan lingkungan pendidikan, jalur di sini memang ramai tapi ya jangan di depan sekolah. Kalau aturannya dari pemerintah saya kurang tahu juga,”imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Pengawas Pemiluh (Bawaslu) Kabupaten Pacitan Berty Stevanus menjelaskan, pemasangan APK di dekat lembaga pendidikan atau sekolah tidak menyalahi aturan. Hal serupa juga berlaku bagi pemasangan APK di sekitar gedung pertemuan atau lembaga pemerintahan.

"Memasang spanduk atau banner kampaye di luar pagar sekolah itu enggak apa-apa, sama juga di depan gedung pemerintahan boleh asal tidak berada di pagar atau halaman,” jelasnya.

Meski tak menyalahi aturan, namun dia menyayangkan pemasangan APK di sekitar sekolah. Pasalnya, secara etika kurang pas untuk menarik warga untuk memilih." Kami tidak akan menertibkan APK itu soalnya enggak melanggar aturan. Tetapi kami imbau sebaiknya dipindahkan ke tempat yang lebih pantas, “ harapnya.

Bagikan

RELATED NEWS