Patroli Siber Akan Dibentuk Bawaslu untuk Awasi Kampanye di Media Sosial

SP - Minggu, 21 Juni 2020 06:33 WIB
Ilustrasi: Pengawasan PILKADA 2020 melalui sosial media undefined

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, Bawaslu akan membentuk patroli siber di setiap kabupaten/kota guna mendukung pengawasan kampanye di media sosial (medsos). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mensukseskan PILKADA 2020 yang diperkirakan akan banyak menggunkan media sosia sebagai alat sosialisasi di tengah pandemi COVID-19.

"Kami Bawaslu akan membentuk tim siber di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga proses pelaporan (pelanggaran) kepada platform medsos bisa segera di-'take down' dengan cepat,"kata Fritz dalam diskusi daring Rekomendasi Kebijakan Mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial, Kamis (18/6/2020).

Fritz Edward Siregar Divisi Hukum Bawaslu RI juga mengucapkan terima kasih kepada Facebook yang telah memberikan penyelenggara pemilu/pilkada (KPU dan Bawaslu) jalur khusus dalam melaporkan ujaran kebencian untuk segera dihapus konten tersebut. Walaupun, dia mengakui, masih ada perbedaan makna ujaran kebencian antara Bawaslu dengan platform sosial media.

Saat dikonfirmasi melalui telephone, Sabtu (20/6/2020), Mohamad Mashuri Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pacitan menyambut baik rencana Bawaslu RI tersebut.

“Kami sebagai jajaran dibawahnya menyambut baik rencana tersebut, tentunya PILKADA 2020 ditengah pandemic COVID-19 ini dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi maka kampanye lewat media sosial lah yang paling dimungkinkan dilakukan secara massif oleh calon kepala daerah, sehingga dibentuknya Patroli Siber akan lebih mengefektifkan pengawasan kampanye lewat medsos”, ujar Mashuri.

“Sebagai pengawas tentunya kita harus jeli dalam mensikapi pelanggaran kampanye lewat medsos khususnya apabila ada temuan dan laporan dugaan pelanggaran, misalnya terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apabila sudah masuk ke ranah pidana, dalam melakukan penanganan pelanggaran, Bawaslu wajib didampingi oleh GAKKUMDU dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Apabila dugaan pelanggaran yang masuk dalam ranah yang diatur dalam PKPU maka masuk ke pelanggaran administrasi yang akan diteruskan ke KPU. Sedangkan, apabila dugaan pelanggaran masuk dalam ranah kode etik, diteruskan ke insitusi terkait”, ucap Mashuri mengakhiri.

Bagikan

RELATED NEWS