Homelogo-ta
Halo Berita

Pedagang Tradisional Bogor Berhak Ajukan Judicial Review Terkait Perda KTR

  • JAKARTA – Perkara Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang menghambat investasi, Pengamat Hukum Universitas Parahyangan, Prof Dr Asep Warlan Yusuf SH MH, menjelaskan langkah yang dilakukan sejumlah pedagang tradisional Bogor dalam mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) sudah tepat.

Redaksi

Redaksi

Author

Display Rokok
caption
Display Rokok (Istimewa)