Pembentukan PPDP Awali Tahapan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi

SP - Jumat, 26 Juni 2020 04:54 WIB
Ilustrasi, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melaksanakan tugasnya undefined

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menjadi bagian penting dalam sukses PILKADA 2020. Tahapan demi tahapan yang telah ditetapkan yang salah satunya menjadi tugas PPDP tentu tidak lepas dari resiko, terlebih di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.

“Hai #TemanPemilih Rabu 24 Juni 2020, KPU memulai tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) #Pemilihan2020 Proses rekrutmen dan pelaksanaan tugas PPDP ini nantinya tetap memerhatikan protokol Covid-19 | Rakor virtual bersama KPU Provinsi, Selasa (23/6) #KPUmelayani”, tulis KPU RI melalui akun resmi twitter (23/06/2020).

Mulai 24 Juni hingga 14 Juli, Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pilkada 2020. PPDP merupakan penyelenggara ad hoc dari unsur RT/RW atau masyarakat yang diusulkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk membantu pemutakhiran data pemilih. PPDP akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Masa kerja PPDP akan berlangsung sesuai dengan tahapan coklit data pada 15 Juli-13 Agustus 2020.

Sulis Styorini, S.Pd, M.Si, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan menyatakan, “Pembentukan PPDP kami serahkan secara penuh kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan pertimbangan dari Pemerintah Desa/Kelurahan. Bisa siapapun yang dipilih asalkan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebagaimana tercantum pada undang-undang No. 1 Tahun 2015 dan PKPU No. 3 Tahun 2015 tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS . Mengingat kondisi pemilihan kali ini tidak luput dengan adanya pandemi COVID-19, protokol kesehatan harus sangat diperhatikan. Kami yakin PPS dan Pemerintah Desa/Kelurahan lebih mengetahui bagaimana kondisi lapangan. KPU kabupaten dan PPK mendampingi dalam proses rekrutmen PPDP nantinya.”

Bawaslu Kabupaten Pacitan juga menegaskan tentang pentingnya keselamatan penyelenggara dan pengawas pemilihan yang akan terjun di lapangan dalam proses coklit. Mohamad Mashuri, Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Pacitan menyatakan, “Keselamatan PPDP dan PPKD harus diutamakan. Jangan sampai proses tahapan coklit nantinya menjadi kluster baru penyebaran COVID-19. Untuk itu tiap petugas yang turun ke lapangan wajib melengkapi diri dengan APD sesuai protokol kesehatan.”

Bagikan

RELATED NEWS