Pemekaran Kecamatan Pacitan Sulit Terwujud
Halopacitan, Pacitan—Pada awalnya rencana ini terkendala oleh persyaratan yang ada dalam Undang-Undang N0/23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan syarat keuangan.
Namun menurut Muchamad Chusnul Faozi, Kepala Sub Bagian Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan Setkab Pacitan mengatakan kendala itu sebenarnya sudah terjawab ketika keluar Peraturan Pemerintah Np.7/ 2018 tentang Kecamatan yang terbit pada Mei lalu. Dilihat dari PP tersebut syarat kemampuan keuangan tidak menjadi halangan, karena anggaran belanja pegawai tidak lebih 50% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Tetapi muncul masalah lainnya yang menjadi prasyarat pemekaran, yakni jumlah penduduk. "Karena di PP tersebut, minimal jumlah desa untuk Pulau Jawa itu 6.000 jiwa atau sekitar 1.500 KK, sementara desa di Kecamatan Pacitan itu penduduknya ada yang 2.000, tidak sampai 6.000 ada juga yang lebih, dan ini menjadi kendala," ujarnya saat ditemui Halopacitan Senin (25/02/2019).
Dulu, lanjut Chusnul, sepanjang sudah menjadi desa jumlah penduduk tidak dipermasalahkan. Hal ini karena yang menjadi syarat yakni jumlah desa, minimal per kecamatan jumlah desa ada 10. Sehingga waktu direncanakan diadakan pemekaran, Kecamatan Pacitan itu bisa menjadi dua karena ada 20 desa dan lima kelurahan.
Sebenarnya, pemekaran Kecamatan Pacitan tersebut lebih efektif baik dari segi pelayanan maupun beban kerja. Sayangnya, hal tersebut belum bisa diwujudkan. "PP yang baru ini tidak hanya dihitung jumlah desanya tetapi jumlah penduduk yang ada di desa," katanya.
Pihaknya pun tidak bisa berbuat banyak dengan kendala yang ada saat ini. "Kita belum bisa bergerak maju lagi untuk memproses tahapan berikutnya karena syaratnya tidak terpenuhi,'' jelas Chusnul.
