Peraturan Bupati Pacitan Terkait PPDB Segara Diluncurkan

SP - Selasa, 12 Mei 2020 15:11 WIB
Drs. Daryono, M.M., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan undefined

Aturan PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru dalam satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemeritah Daerah meliputi Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan SMP di Pacitan saat ini sedang digodok. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di tengah pandemi COVID-19 ini, juga akan dimunculkan aplikasi pendaftaran daring (dalam jaringan) atau disebut pendaftaran online.

Sejak COVID-19 melanda dunia dan kemudian masuk ke Indonesia pemeritah kemudian mengambil kebijakan agar proses belajar mengajar dialihkan dari sekolah ke rumah. Studi at home, work from home, menjadi salah satu upaya untuk melakukan pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19. Pembelajaran pun dilakukan dengan sistem daring.

Bulan Juli biasanya menjadi awal tahun ajaran baru. Di bulan inilah babak baru sekolah dimulai oleh setiap anak, dengan naik jenjang. Proses PPDB di tengah pandemi pun harus menjadi pijakan bahwa protokol kesehatan juga harus dipatuhi. Oleh karena itu, dalam peraturan Bupati yang masih dalam proses di bagian hukum PEMDA tersebut juga mengatur tentang sistem daring, atau pendaftaran siswa baru dengan sistem online.

Daryono, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan saat ditemui halopacitan Senin, (11/05/2020), mengatakan, “Proses PPDB mulai dari awal kita sudah rapatkan dan saat ini kita sedang proses legalisasi yang dalam hal ini akan ditandatangani Bapak Bupati. Semoga saja di bulan Mei ini nanti kita sudah tuntas menerbitkan kebijakan PPDB di Kabupaten Pacitan sekaligus sosialisasi. Masih ada rentang waktu yakni anak-anak sekolah nanti, tanggal 15 Juni 2020 mulai kelulusan SMP. Khusus untuk tahun ini tidak dilepas saja, jadi nanti sekolah berperan untuk memfasilitasi. Secara garis besar hampir sama dengan tahun lalu, tidak ada perbedaannya hanya saja kita tidak diperkenankan tatap muka (model daring atau dalam jaringan), sehigga kita akan munculkan aplikasi yang nantinya akan kita sosialisasikan bersama-sama”.

Lebih lanjut Kadis Dinas Pendidikan Pacitan tersebut mengharapkan, “Dalam hal pelaksanaan di lapangan nanti sekolah benar-benar mengacu pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan juga yang tertuang dalam Peraturan Bupati Pacitan. Prinsip PPDB yang harus dipegang adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan”, pungkasnya.

Bagikan

RELATED NEWS