Perjuangan Keras Membawa Siti Aminah dapat SK Presiden

AZ - Sabtu, 05 Januari 2019 19:47 WIB
Siti Aminah (kiri), Pengawas Sekolah dari Kecamatan Arjosari dengan Gelar Ahli Utama dan mendapat SK dari Presiden undefined

Halopacitan, Arjosari—Siti yang seorang Pengawas Sekolah Madya Unit Pelayanan Teknis (UPT), Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD), Wilayah Kecamatan Arjosari, Pacitan ini menjadi satu dari 100 pejabat fungsional yang dilantik Bupati Indartato beberapa hari lalu.

Dia dilantik sebagai Pengawas Sekolah Ahli Utama, gelar yang belum ada sebelumnya di Pacitan. Sebelumnya dia adalah Pembina Utama Muda (IV/c). Dengan jabatan ini masa kerjanya diperpanjang selama lima tahun, atau hingga usia 65 tahun. Bahkan lebih lama lima tahun dibanding jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Kepada Halopacitan Sabtu (05/01/2019) dia menceritakan perjuangannya untuk mencapai hasil tersebut. Dia jatuh bangun memperjuangkan berbagai kelengkapan prosedur kenaikan pangkatnya di penghujung masa pensiunnya. Mulai dari penguatan hingga ia harus menunggu penundaan SK dari Presiden, lantaran terjadi kesalahan ketik pada Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya.

Namun akhirnya ia berhasil memperoleh SK tersebut. Jumlah seluruh ASN di Indonesia yang mendapatkan SK secara bersamaan tidak banyak yakni hanya 23 orang saja dengan lima di antaranya dari Jawa Timur.

Aminah mengaku tak mudah memang untuk menembus tataran pangkat tersebut. Ia harus bolak balik melengkapi berkas-berkas dan juga berbagai macam uji kelayakan sebagai Pengawas Ahli Utama, sesuai prosedur dari Pemerintah Pusat.

“Harus ulet pokoknya, pernah mengikuti penguatan tugas pokok dan fungsi pengawas. Harus melaksanakan secara optimal, kemudian apa saja yang ada disitu harus dicukupi, kalau kurang harus kita tambah sampai layak kreteria tersebut,” katanya saat ditemui di rumahnya.

Yang lebih membanggakan di seluruh Indonesia hanya ada tiga Pengawas Ahli Utama, dan dia salah satunya. “Sebelum ini SK saya sempat enggak turun-turun, sementara punya lainya sudah turun terlebih dahulu, rupanya setelah di selidiki di kantor pusat Sekretaris Negara ada kesalahan sedikit tentang penulisan NIP saya. Namun alhamdulillah setelah dibenahi pada 6 Desember 2018 SK kenaikan jabatan saya di tandatangani oleh Presiden,” Tambahnya gembira.

Saat pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional di Pendopo Kabupaten Pacitan Kamis (03/01.2018), Siti Aminah juga mendapat perhatian khusus dari Bupati Pacitan dalam sambutannya dalam acara tersebut.

“Dalam kesempatan ini yang paling berbahagia ibu Siti Aminah, karena mendapat SK langsung dari Presiden, dan ini mengalahkan para Kepala Dinasnya yang pangkatnya di Golongan (IV/c). Ini baru pertama kalinya di Kabupaten Pacitan, dan saya berharap mudah-mudahan semua ASN di Kabupaten Pacitan bisa meniru beliau ini,” kata Indartato.

Bagikan

RELATED NEWS