Perpanjangan Masa Belajar dari Rumah, Kadis Pendidikan Himbau Guru Memberikan Tugas dengan Prinsip Kewajaran dan Berpatokan Kurikulum

SP - Sabtu, 28 Maret 2020 19:38 WIB
Drs. Daryono, M.M. undefined

Upaya preventif terus dilakukan oleh pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan. Setelah instruksi belajar di rumah sejak dua minggu yang lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan kembali memperpanjang masa belajar dari rumah sampai dengan tanggal 5 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menyampaikan “Masa perpanjangan belajar dari rumah untuk siswa Taman Kanak-kanak sampai dengan SLTP ini kami lakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati no 443/083/408.21/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah, Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai, Pembatasan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan, Serta Penutupan Sementara Destinasi Wisata dan Tempat Hiburan , dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Terhadap Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Pacitan”.

“Lembaga pendidikan harus menjadi bagian gerakan preventif corona virus. Anak-anak harus kita amankan, social dan physical distancing benar-benar harus dilakukan. Oleh karena itu, guru akan mengganti kegiatan belajar mengajar di sekolah menjadi kegiatan belajar di rumah”.

Saat ditanya apakah ada standar khusus atau kebijakan berkaitan dengan tugas para siswa di rumah, orang nomor satu di Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan tersebut menyampaikan “Semua berpatokan pada kurikulum, sehingga guru dalam memberikan tugas harus sesuai dengan kaidah kuikulum. Prinsip kewajaran harus juga dipertimbangkan”.

Lebih lanjut, Daryono menyampaikan bahwa setelah anak-anak mengerjakan tugas, maka guru wajib memberikan penilaian. Hasil kinerja guru dilaporkan kepada Kepala Sekolah di bawah koordinasi Pengawas dan kemudian akan dilaporkan hasil kinerja tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan”, pungkasnya.

Bagikan

RELATED NEWS